Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah sepertinya malu-malu kucing kalau bicara kripto. Tengok lah, mata uang digital bitcoin dkk ini dilarang digunakan sebagai alat pembayaran, namun pemerintah malah mengatur memungut pajak kripto mulai 1 Mei 2022 nanti.
Bak buah simalakama, kripto yang dikhawatirkan sebagai 'aset hantu', kini menjadi primadona. Sekejap, popularitas kripto berhasil melampaui instrumen investasi pendahulunya, misal saham hingga obligasi ritel (surat utang).
Hal itu dibuktikan oleh jumlah investor kripto di Indonesia yang sudah menembus 12,4 juta per Februari 2022. Jumlahnya diperkirakan terus mendaki sampai akhir tahun nanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip data Chain Analysis, Indonesia menempati urutan ke-5 di kawasan Asia Tenggara setelah Vietnam, Thailand, Filipina serta Malaysia, dalam hal jumlah investor. Sementara, dalam hal adopsi kripto, Indonesia berada di posisi ke-25 di dunia pada tahun lalu.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pada 2020 saja, total transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp850 triliun. Bayangkan, bila kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0,2 persen, maka pemerintah bisa mengantongi Rp1,7 triliun dari jual-beli kripto di RI.
"Berdasarkan data yang diperoleh pada 2020 total transaksi cripto currency di Indonesia sekitar Rp850 triliun. Berarti dikali (pajak) 0,2 persen, potensinya sekitar Rp1 triliun sekian, lumayan loh," ungkap Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL DJP Bonarsius Sipayung melalui konferensi pers, Rabu (6/4).
Jangan heran, jika pemerintah gerak cepat memungut pajak kripto. Ketentuan soal pajak aset kripto pun sudah rampung dan mulai berlaku mulai 1 Mei nanti, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Nantinya, pungutan akan dilakukan oleh para Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto exchanger atau Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di Bappebti.
Adapun tarif PPN yang dikenakan ialah 0,11 persen dari nilai transaksi kripto. Sementara itu, para penjual aset kripto atau exchanger dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi untuk PFAK.
Untuk pedagang yang tak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi alias Bappebti, maka tarif pajak yang dipungut berbeda. Yakni, dua kali lipat dari pedagang yang berlisensi atau berarti 0,22 persen untuk PPN dan 0,2 persen sebagai Pajak Penghasilan (PPh).
Sontak, pedagang aset kripto menjerit. CEO Indodax Darmawan Oscar mengaku keberatan dengan besaran PPN dan PPh yang ditetapkan. Investor pun akan terbebani, ditambah dengan biaya-biaya lainnya.
"Saya berharap masing-masing pajak 0,05 persen untuk PPN dan 0,05 persen untuk PPh. Kalau 0,2 persen, investor akan terbebani dengan fee exchange (biaya penukaran) 0,3 persen. Konsumen akan kena biaya dua kali lipat dari yang ada," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/4).
Seharusnya, ia mengusulkan, pajak perdagangan aset kripto cukuplah dipungut sebesar 0,1 persen seperti saham. "Karena bentuk perdagangan saham dan kripto ini memiliki pola perdagangan yang sama," jelasnya.
Sebab, dengan pungutan pajak yang besar, Oscar khawatir pelaku pasar akan lebih memilih untuk berdagang aset kripto di pasar luar negeri. Padahal, lanjutnya, tren investasi kripto saat ini sedang tinggi-tingginya.
Mengamini Oscar, CEO Bitocto Milken Jonathan menilai mestinya pajak yang dikenakan pemerintah bisa bersaing dengan pedagang internasional. Menurut dia, platform kripto global secara rata-rata mengenakan biaya pajak dan lainnya hanya 0,1 persen-0,15 persen saja.
PPN dan PPh di RI pun seharusnya disesuaikan dengan tarif internasional agar bisa bersaing. Dari hitungan dia, beban biaya yang akan ditanggung investor aset kripto Indonesia bakal lumayan besar, karena selain PPN dan PPh, investor juga masih harus membayar biaya exchange, yang mencakup biaya bursa jika sudah jadi, kliring, dan depository.
Ambil contoh, dengan nilai trading Rp100 juta, maka beban PPN dan PPh yang ditanggung sudah Rp200 ribu. Lalu, ditambah asumsi biaya penukaran 0,2 persen, maka total beban yang dipikul Rp400 ribu per transaksi. Angka tersebut lebih dari dua kali lipat biaya exchange di luar negeri.
"Kami di asosiasi juga berdiskusi tentang poin risiko ini. Jadi, memang benar ada risiko naabah Indonesia akan bertransaksi di luar negeri karena pajak. Sebenarnya itu (PPN dan PPh) nominal yang cukup fantastis untuk trader dan investor," terang dia.
Karena kondisi itu, Milken memproyeksikan volume dan nilai transaksi aset kripto dalam negeri bakal turun karena beban transaksi yang lebih terjangkau di luar negeri. Namun, ia belum bisa menyebut angka proyeksi yang dimaksud.
Seharusnya, ia berpendapat pemerintah tidak terburu-buru mengenakan pajak kripto. Toh, bursanya saja belum jadi.
Ia pun mengaku tak mau muluk-muluk berharap pemerintah bakal memberikan perlindungan lebih kepada investor kripto yang membayar pajak, karena aset digital memang berisiko tinggi dan sulit dijamin, tak seperti saham.
Tapi, ia mencium sikap 'malu-malu kucing' pemerintah yang hanya mengakui kripto sebagai komoditas berjangka, namun mau memajaki pelaku di dalamnya. Ia berharap terbitnya PMK Nomor 68 akan membuka kesempatan diperbolehkannya penukaran antara aset kripto dengan aset lain di luar kripto.
"Kami pelaku pedagang fisik aset kripto mau enggak mau harus siap karena ini peraturan yang bersifat absolut. Tapi, dampaknya secara riil seperti apa kita harus lihat di waktu akan datang," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Sudah ‘Diincar’
Pedagang menilai pemerintah malu-malu kucing dengan tidak melegalkan kripto sebagai alat transaksi bayar, namun mau memungut pajak kripto. (iStockphoto).
Analis Kripto sekaligus Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi menilai pemerintah bergerak cepat memajaki aset kripto karena mengejar cuan di tengah seretnya APBN. Maklum, banyak pembiayaan yang dibutuhkan negara saat ini.
Usai dihantam pandemi covid-19, kini pemerintah mesti menghadapi kenaikan harga minyak dan gas dunia yang selangit. Belum lagi, pembiayaan ibu kota negara (IKN) yang belum juga memiliki investor pasti.
Ia melihat pertumbuhan volume dan investor kripto yang tiga kali lipat lebih besar dari bursa efek membuat Kementerian Keuangan sudah mengeker kripto dari jauh-jauh hari. Tak ayal, pengenaan pajak di Indonesia malah berlaku lebih cepat dari AS atau India yang saat ini lebih longgar dalam transaksi kripto.
"Ini terus dikeker sama Kemenkeu, aset dana kelola di atas Rp100 triliun, ini sudah masuk radar Menteri Keuangan (Sri Mulyani), dan memberlakukan secara cepat dan tepat untuk pengenaan pajak," imbuh dia.
Ibrahim mengungkap dengan berlakunya pajak di aset kripto, secara tidak langsung pemerintah telah mengakui bahwa keberadaan kripto sebagai aset legal, meskipun bukan berupa uang atau alat pembayaran.
Ia pun menilai sah-sah saja kripto dipungut pajak karena aset yang bersifat komoditas lain juga dikenakan pajak. Karenanya, ia mendukung keputusan pemerintah menarik pajak kripto.
"Mau untung atau rugi ya harus kena PPN. Jangan salah, kalau bursa kripto terbentuk, komoditas seperti valas. Yang sekarang sedang dikejar Kemenkeu ialah investor 12 juta yang asetnya sampai ratusan triliun rupiah," terang dia.
Ibrahim berpendapat penarikan pajak di kisaran 0,1 persen-0,2 persen merupakan angka yang pas. Ia menduga pajak dipatok cukup tinggi agar investor lebih berhati-hati dalam setiap transaksinya, mengingat kripto merupakan instrumen yang spekulatif.
Di sisi lain, Ibrahim menilai ke depannya seharusnya pengawasan kripto tidak hanya di bawah Bappebti saja. Tetapi juga, Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya, menjaga keamanan dana nasabah atau investor.
"Kalau sudah blockchain, OJK harusnya turun tangan walaupun saat ini transaksi blockchain dilaporkan ke Bappebti, tapi belum bisa dijadikan alat yang kuat karena di sini membahas masalah keamanan dana nasabah," tandasnya.