Pengusaha mengaku siap membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 100 persen kepada pekerja jelang Lebaran. Hal ini sejalan dengan aturan pemerintah yang mewajibkan pengusaha membayar secara penuh.
Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Adi Mahfudz mengatakan pengusaha sebaiknya memang mengikuti aturan pemerintah.
"Kadin Indonesia sepakat dengan anjuran pemerintah untuk memberikan THR secara penuh dan tentu saja sesuai regulasi yang ada," ungkap Adi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Adi, kondisi perekonomian sudah jauh lebih baik jika dibandingkan dua tahun lalu saat kasus covid-19 sedang tinggi. Oleh karena itu, pengusaha sudah menyiapkan alokasi sendiri untuk membayar THR dari jauh-jauh hari.
Kendati demikian, Adi berpendapat pembayaran THR harus tetap fleksibel bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi, terutama UMKM.
Jika ada pengusaha belum mampu membayarkan THR, maka perusahaan bisa melakukan dialog dengan pekerja. Nantinya, manajemen dapat memberikan informasi detail alasan belum bisa membayar THR.
"Hal tersebut juga harus dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan terkait. Mekanisme THR tersebut harus tetap dipatuhi," kata Adi.
Ia mengingatkan kepada semua pengusaha untuk mengikuti aturan pemerintah terkait pembayaran THR. Hal ini demi menjalin hubungan harmonis antara pengusaha dan pekerja.
"Seperti kita ketahui bersama bahwa THR adalah pendapatan yang harus dibayarkan oleh setiap perusahaan kepada para pekerjanya dan hal tersebut di luar dari gaji pokok, sehingga dikenal dengan pendapatan non upah," jelas Adi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja secara penuh.
Putri menjelaskan dasar hukum pembayaran THR keagamaan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Mengacu pada regulasi tersebut, THR wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Jika terjadi pelanggaran, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
"Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap," tutup Putri.
(mrh/aud)