Mayoritas harga kripto serempak berjatuhan. Dari 10 kripto dengan nilai kapitalisasi pasar terbesar, hanya Tether (USDT) yang masih stabil.
Melansir coinmarketcap.com, Senin (11/4), harga USDT dalam 24 jam terakhir stabil 0,00 persen di level US$1 per keping. Level tersebut terpantau stagnan dalam 7 hari terakhir.
Sementara itu, Terra (LUNA) turun 5,43 persen dalam 24 jam terakhir. Saat ini kripto tersebut berada di level US$90,94 per keping. Dalam 7 hari terakhir, LUNA merosot 20,8 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penurunan terbesar kedua yaitu Avalanche (AVAX) sebesar 4,70 persen dan berada di level U$80,53 per keping. Sepekan terakhir AVAX menurun 17,97 persen.
Posisi selanjutnya yaitu Cardano (ADA) yang berada di level US$1,02 per keping atau menurun 2,52 persen dalam 24 jam terakhir. Selama sepekan, ADA mengalami penurunan sebesar 13,05 persen.
Sedangkan Binance Coin (BNB) melandai 2,39 persen dalam 24 jam terakhir. Saat ini, BNB berada di level US$416,58 per keping. Kripto tersebut menurun 6,40 persen dalam sepekan terakhir.
Solana (SOL) saat ini berada di level US110,99 per keping. SOL turun dalam 1,42 persen dalam sehari dan merosot 18,14 persen dalam 7 hari terakhir.
Lihat Juga :REKOMENDASI SAHAM Deretan Saham Diprediksi Berkilau Pekan Ini |
Berikutnya, Ethereum (ETH) bertengger di level US$3.191,60 per keping setelah turun 2,03 persen dalam 24 jam terakhir. Dalam sepekan, ETH tergelincir 8,49 persen.
Lalu, XRP berada di level US$0,7502 per keping, menurun 1,82 persen dalam 24 jam terakhir. Adapun, aset kripto dengan kapitalisasi terbesar, Bitcoin (BTC), menurun 1,35 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$42.213,81 per koin.
Aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Aset digital ini diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.