Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

CNN Indonesia
Selasa, 12 Apr 2022 12:00 WIB
Besaran THR yang didapat antara karyawan tetap dan karyawan kontrak berbeda. Berikut cara menghitung THR karyawan kontrak.
Ilustrasi. Besaran THR yang didapat antara karyawan tetap dan karyawan kontrak berbeda. Berikut cara menghitung THR karyawan kontrak. (Istockphoto/seb_ra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 wajib diberikan secara penuh dan tidak boleh dicicil oleh perusahaan kepada karyawannya, tak terkecuali bagi pekerja kontrak.

Pembayaran THR kepada pekerja wajib diberikan paling lambat sepekan jelang Lebaran. Hanya saja, besaran THR yang didapat antara karyawan tetap dan karyawan kontrak berbeda. Lantas bagaimana cara menghitung THR karyawan kontrak?

Sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, setidaknya terdapat tiga jenis karyawan kontrak yang berhak mendapat THR, yakni:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
  2. Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
  3. Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.


Cara Menghitung THR dan Contohnya

Money from Brazil. Notes of Real, Brazilian currency.Ilustrasi. Cara menghitung THR karyawan kontrak (Istockphoto/Vergani_Fotografia)

Sebetulnya, hitungan untuk besaran THR bagi pekerja kontrak tidak berbeda jauh dari pekerja tetap di sebuah perusahaan.

Untuk karyawan yang telah bekerja paling tidak selama 12 bulan atau 1 tahun, maka THR yang didapat adalah 1 kali gaji atau sama dengan upah satu bulan.

Hal ini sebagaimana pasal 3 ayat 1 huruf a, yang menyatakan pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan, bagi karyawan yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, THR yang didapatkan berdasarkan penghitungan prorata.

Hal ini merujuk pada Pasal 3 ayat 1 huruf b Permenaker 6/2016 yang menyatakan pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerjanya, merujuk rumus perhitungan:

THR Karyawan Kontrak = (Masa Kerja/12) x 1 bulan upah

Contoh cara menghitung THR karyawan kontrak dengan masa kerja kurang dari 1 tahun sebagai berikut:

Andi merupakan karyawan kontrak di perusahaan X yang baru bekerja selama 6 bulan. Ia mendapatkan gaji per bulan sebanyak Rp4.000.000.

Dengan begitu, besaran THR 2022 yang berhak didapat Andi sesuai dengan perhitungan dari Kemnaker adalah (6 bulan masa kerja/12) x Rp4.000.000 = 0,5 x Rp4.000.000 = Rp2.000.000.

Maka, THR yang didapat Andi selaku karyawan kontrak adalah Rp2.000.000.

Sementara itu, bagi pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak mendapatkan THR.

"Pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak atas THR keagamaan," tulis Pasal 7 Ayat 1.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sendiri telah mewajibkan pelaku usaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini paling lambat sepekan sebelum Lebaran.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian cara menghitung THR karyawan kontrak. THR bukan hanya hak untuk pekerja berstatus tetap saja, melainkan pekerja kontrak, tenaga honorer, outsourcing, buruh harian, hingga pekerja rumah tangga (PRT) pun berhak atas THR.

(fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER