Pengusaha Minta Perusahaan Tak Kuat Bayar THR Diberi Ruang Berunding

CNN Indonesia
Senin, 11 Apr 2022 18:59 WIB
Pengusaha minta kepada pemerintah membuka ruang dialog bagi perusahaan yang tak kuat bayar THR secara penuh supaya bisa sepakat dengan pekerjanya.
Pengusaha minta kepada pemerintah membuka ruang dialog bagi perusahaan yang tak kuat bayar THR secara penuh supaya bisa sepakat dengan pekerjanya. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengusaha meminta pemerintah memberikan ruang bagi perusahaan yang tak mampu membayar THR penuh pada Lebaran tahun ini untuk berdialog dan berunding.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan ruang dialog itu perlu diberikan bagi pengusaha yang baru saja bangkit tapi belum sembuh dari covid-19.

Dia mengatakan kalau kondisi ekonomi normal, semua sektor usaha pasti akan patuh membayar THR secara penuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun di tengah ketidakpastian seperti sekarang ini, masih banyak sektor usaha yang masih tertekan dan belum normal. Mereka antara lain yang bergerak di sektor hiburan, jasa, restoran, hotel hingga kontraktor kecil.

Mereka umumnya baru bisa buka usahanya kembali pada awal tahun ini. Sehingga, cash flow perusahaan tersebut masih tertatih-tatih.

"Sektor ini ada kemungkinan mampu membayar THR tapi tidak penuh bahkan tidak mampu sama sekali. Bagi pengusaha yang memang tidak memiliki kemampuan agar tetap diberikan ruang untuk berdialog dan berunding untuk membuat kesepakatan sesuai peraturan yang ada," kata Sarman dalam keterangan resminya, Senin (11/4).

Ia menambahkan pembayaran THR bagi perusahaan yang masih 'sakit' itu hanya soal waktu. Jika cash flow pelaku usaha sudah memadai, kewajiban bayar THR pasti akan segera diselesaikan.

[Gambas:Video CNN]

Selain meminta ruang dialog, Sarman juga meminta agar posko THR keagamaan yang dibentuk untuk Kemenaker dan Dinas Tenaga kerja Kabupaten/kota sebagai pusat konsultasi dan penegakan hukum bisa melayani dan menjembatani permasalahan bagi pengusaha yang tidak mampu.

"Jangan sampai pengusaha yang memang benar benar tidak memiliki kemampuan membayar THR diberikan sanksi, ini sesuatu yang tidak adil bagi pengusaha," katanya.

Ia menambahkan keterbukaan dan transparansi menjadi dasar untuk menyelesaikan hubungan industrial yang berkaitan dengan permasalahan THR.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan resmi mengeluarkan Surat Edaran nomor M/1/HK.04/IV2020 tentang pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE tersebut untuk mengingatkan para pengusaha melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada pekerjanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan secara penuh.

 

(dzu/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER