Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan instruksi bagi para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya secara penuh tanpa dicicil.
Adapun ketentuan mengenai daftar karyawan dapat THR 2022 ini sudah tertuang berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kriteria karyawan yang berhak mendapat THR, SE tersebut juga menjelaskan perihal besaran THR untuk diberikan kepada setiap karyawan, di antaranya:
![]() |
Dikutip dari laman resmi Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut bahwa THR tidak hanya berlaku bagi para pekerja dengan status tetap, melainkan berlaku juga untuk pekerja lainnya, di antaranya:
Ketentuan karyawan yang berhak dapat THR 2022:
Lihat Juga : |
Untuk jadwal pembayaran THR, Ida menjelaskan sesuai SE bahwa pihaknya mewajibkan setiap perusahaan memberikan THR kepada karyawan paling lambat satu minggu sebelum hari raya.
"THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Ida dalam konferensi pers, Jumat (8/4).
Jika ditemukan ada perusahaan yang tidak melaksanakan pemberian THR sesuai peraturan perundang-undangan, maka mereka akan mendapat sanksi administratif.
Sanksi pertama berupa teguran tulisan, kemudian pembatasan kegiatan usaha, lalu penghentian sementara, sebagaian, atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Sementara untuk para karyawan dan pihak perusahaan yang mengalami kendala dalam pembayaran THR, bisa melakukan konsultasi ke posko THR Kemnaker.
Posko THR yang disediakan Kemnaker untuk melayani pengaduan dan konsultasi dari para pekerja atau pengusaha dapat diaskes melalui https://poskothr.kemnaker.go.id/dashboard.
Itulah daftar karyawan dapat THR 2022 serta kriterianya, beserta layanan aduan yang bisa Anda manfaatkan.
(avd/fef)