Jokowi Cuma Cairkan Tukin 50 Persen dalam THR dan Gaji ke-13 PNS 2022

CNN Indonesia
Kamis, 14 Apr 2022 20:02 WIB
Pemerintah memasukkan komponen tunjangan kinerja sebesar 50 persen dalam pembayaran THR PNS tahun ini. (Antara/Prasetia Fauzani).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan memastikan THR PNS cair lagi lebaran tahun ini dengan memasukkan tunjangan kinerja (tukin) dalam komponen perhitungannya.

Tapi tambahan tunjangan kinerja hanya diberikan sebesar 50 persen. Kebijakan ini berbanding terbalik dengan kebijakan dua tahun terakhir yang menghilangkan tukin dalam komponen THR PNS.

"Tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," ungkap Jokowi dalam konferensi pers, Kamis (14/4).

Ia mengatakan telah meneken peraturan presiden (PP) untuk THR PNS pada Rabu (13/4) kemarin. Nantinya, pembayaran THR akan diatur lebih detail dalam peraturan menteri keuangan (PMK). 

"Saya sampaikan pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara," jelas Jokowi. 

Sementara itu, salah seorang PNS bernama Ita yang dimintai tanggapan oleh CNNIndonesia.com atas THR dan gaji ke-13 tersebut mengatakan bahwa 'hadiah' lebaran dan tahun ajaran baru bagi abdi negara itu belum normal seperti sebelum masa pandemi.

"Sebelum pandemi, tunjangan kinerja 100 persen, beda," katanya.


Sebelumnya, pemerintah tidak memasukkan tunjangan kinerja dalam komponen THR PNS 2021. Hal ini karena pemerintah masih membutuhkan banyak dana untuk melakukan proses pemulihan ekonomi pasca dihantam pandemi covid-19.

Dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021, beberapa komponen yang tak masuk dalam THR 2021 adalah tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai, dan insentif kinerja.

Kemudian, tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional RI, serta tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Lalu, tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescure Nasional.

Selanjutnya, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian, tunjangan pengamanan persandian, dan tunjangan profesi.

Tunjangan lainnya yang tak masuk komponen THR 2021 adalah tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan khusus provinsi Papua, tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar.

Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil, dan tunjangan operasi pengamanan bagi TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar.

Kemudian, tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal DPR dan Badan Keahlian, serta Sekretariat Jenderal DPR.

Kemudian, tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, TNI, dan Polri, tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, TNI, dan Polri, serta tunjangan yang ditetapkan peraturan internal instansi pemerintah.

Dalam nota itu tertulis komponen yang masuk dalam Surat Perintah Membayar (SPM) THR gaji adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Tunjangan pangan menjadi komponen baru yang masuk dalam pembayaran THR tahun ini.

(uli/aud)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK