Pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) kepada 8,8 juta pegawai negeri sipil (PNS) pusat dan daerah, TNI, Polri, dan pensiunan pada H-10 Idulfitri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci jumlah ini terdiri dari 1,8 juta PNS pusat, 3,7 juta PNS daerah dan 3,3 juta pensiunan.
"THR 2022 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan," ucap Ani, sapaan akrabnya saat konferensi pers virtual, Sabtu (16/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Sementara untuk anggaran THR 2022 akan mencapai Rp34,3 triliun. Terdiri dari anggaran untuk THRPNSpusat sebesar Rp10,3 triliun, THRPNSdaerah Rp15 triliun, dan THR pensiunan Rp9 triliun.
Anggaran THRPNSpusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) danPNSdaerah dari pos Dana Alokasi Umum (DAU) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara, anggaran THR pensiun dari pos Bendahara Umum Negara (BUN). Bersamaan dengan anggaran yang sudah siap, maka kementerian/lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke KPPN mulai Senin (18/4) besok.
Lihat Juga : |
"Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya Idulfitri, THR dapat dibayarkan sesudah hari raya Idulfitri," pungkasnya.
(uli/arh)