Cara Daftar NIB Bagi UMKM Lewat DANA

CNN Indonesia
Selasa, 19 Apr 2022 05:40 WIB
Pelaku UMKM dapat mengajukan NIB lewat aplikasi DANA. Lalu, bagaimana caranya?
Pelaku UMKM dapat mengajukan NIB lewat aplikasi DANA. Lalu, bagaimana caranya? Ilustrasi. (CNNIndonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) lewat aplikasi DANA.

Program ini merupakan bentuk kerja sama antara PT Espay Debit Indonesia Koe (Dana) dan Kementerian Investasi.

Pihak DANA dan Kementerian Investasi bekerja sama untuk memperluas kemudahan perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi ke dalam ekosistem DANA. Kerjasama ini diresmikan dengan penandatanganan nota kesepahaman alias MoU pada Senin (18/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari situs resmi BKPM, NIB merupakan 13-digit angka dilengkapi dengan tanda tangan elektronik yang menjadi identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS.

Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

Kepala Seksi Pelayanan Konsultasi Perizinan Berusaha Kementerian Investasi Siti Tiefryani Fahlyah mengatakan keuntungan yang didapat pelaku usaha yang memiliki NIB adalah status legalitas yang menjadi syarat mengikuti berbagai program pelatihan dan fasilitasi dari pemerintah maupun swasta.

"(Program) itu sekarang mengandalkan data, jadi pada saat pelaku usaha itu tidak terdaftar secara resmi atau secara legal melakukan kegiatan usaha, tentu saja program-program pemerintah khususnya tidak dapat menjangkau pelaku usaha tersebut," kata Siti.

Sementara, Head of Government Relations DANA Felix Sharief mengatakan saat ini terdapat lebih dari 150 juta pelaku usaha UMKM di Indonesia, tetapi hanya sebagian kecil yang baru memiliki legalitas sebagai pelaku usaha alias memiliki NIB.

"Ada 150 juta UMKM di Indonesia dan sebagian besar belum memiliki perizinan. Banyak rekan UMKM yang belum memiliki NIB, hanya segelintir yang punya," ujar Felix.

Dalam kesempatan yang sama, Head of Operations Luqman Ibnu mengatakan pelaku usaha harus terdaftar terlebih dahulu ke dalam basis data DANA Bisnis untuk mengajukan NIB.

Ia mengatakan pelaku usaha yang mendaftar lewat DANA dapat memperoleh akses ke sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), yakni standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia.

"Bisa dimulai dengan mendaftarkan bisnis mereka. Jadi di Dana itu ada proses pendaftaran merchant untuk dilanjutkan ke pihak berwenang dengan pencantuman beberapa informasi tersebut. Sangat mudah, hanya beberapa menit," kata Luqman.

Berikut cara mendaftarkan NIB melalui aplikasi DANA bagi pelaku usaha.

1. Buka Aplikasi DANA.
2. Masuk ke DANA Bisnis melalui menu "Saya"
3. Tekan spanduk bertajuk "Daftar Izin Usaha" di menu DANA Bisnis (isi data pelaku usaha jika belum terdaftar), lalu tekan "Cek Info Lengkapnya."
4. Pilih "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil"
5. Ikuti proses pendaftaran OSS. Pelaku usaha mengisi data merchant usaha dan menyertakan dokumen yang diperlukan, diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
5. Pelaku usaha bisa langsung mengunduh NIB di aplikasi DANA.

[Gambas:Video CNN]

(tdh/aud)


[Gambas:Video CNN]
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER