Profil Dirjen Daglu Kemendag yang Jadi Tersangka Kasus Minyak Sawit

CNN Indonesia
Selasa, 19 Apr 2022 18:25 WIB
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wishnu Wardana menjadi tersangka kasus penerbitan izin ekspor CPO. Berikut profilnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wishnu Wardana menjadi tersangka kasus penerbitan izin ekspor CPO. (Detikcom/Ari Saputra).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO).

"Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/4).

Selain Wisnu, Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka lain yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum menjadi Dirjen Daglu Kemendag, Wisnu menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti). Kemudian, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengangkat dirinya sebagai anak buah pada 20 Desember 2021.

Saat ini, ia bahkan masih dipercaya sebagai pelaksana tugas (plt) Kepala Bappebti.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga memberikan kepercayaan kepadanya sebagai salah satu komisaris PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III per 10 Desember 2021 lalu.

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyebutkan bahwa Wisnu diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. Dalam hal ini, Kemendag  memang mempunyai kewenangan untuk memberikan izin ekspor itu.

Menurutnya, Wisnu sebagai pejabat di Kemendag menerbitkan izin dengan melawan hukum terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan itu. Penyelidikan oleh jaksa telah dilakukan sejak 14 Maret 2022. Selama penyelidikan, jaksa telah memeriksa 14 saksi dan dokumen surat terkait pemberian fasilitas ekspor.

Kasus tersebut berkaitan dengan penerbitan persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya tidak mendapat izin karena tidak memenuhi syarat Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

[Gambas:Video CNN]



(fry/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER