Respons Miki Oleo Dituduh Terlibat Korupsi Pembiayaan Ekspor Migor

CNN Indonesia
Rabu, 13 Apr 2022 11:19 WIB
Miki Oleo Nabati Industri bersuara terkait langkah Kejagung meningkatkan status perkara korupsi fasilitas ekspor migor yang menyeret mereka.
Miki Oleo Nabati Industri bersuara terkait langkah Kejagung meningkatkan status perkara korupsi fasilitas ekspor migor yang menyeret mereka. Ilustrasi minyak goreng. (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Mikie Oleo Nabati Industri buka suara soal langkah Kejaksaan Agung meningkatkan status perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng periode 2021-2022 ke tahap penyidikan penyidikan yang menyeret mereka.

Meskipun secara tegas membantah dugaan keterlibatan Miki Oleo dalam kasus itu, perwakilan General Affair PT Mikie Oleo Nabati Industri Ernest Gunawan mengatakan sebagai perusahaan yang telah membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari, pihaknya tidak akan mempertaruhkan nama baik dan reputasi perusahaan dalam berbisnis.

Pihaknya juga selalu menerapkan integritas dalam berbisnis. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pihak PT Mikie Oleo Nabati Industri berkomitmen penuh dan patuh terhadap regulasi dan kebijakan pemerintah, termasuk dalam menjalankan pelaksanaan DMO dan DPO sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Ernest dalam klarifikasi yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (13/4) ini.

Kejagung meningkatkan status perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng periode 2021-2022 ke tahap penyidikan penyidikan. Jaksa telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Dua perusahaan yang diduga terlibat ialah PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS). Izin ekspor dua perusahaan itu telah disetujui Kementerian Perdagangan.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (5/4).

[Gambas:Video CNN]

Ketut menjelaskan bahwa peningkatan status itu didasarkan pada penerbitan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kuhusu Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022.

Kasus itu telah diselidiki oleh jaksa sejak 14 Maret 2022. Selama penyelidikan, jaksa telah memeriksa 14 saksi serta dokumen surat terkait pemberian fasilitas ekspor.

"Dari hasil kegiatan penyelidikan, maka ditemukan perbuatan melawan hukum," jelasnya.

Menurut jaksa, seharusnya izin tidak diberikan karena syarat DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation) tidak terpenuhi.

"Kesalahannya adalah tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga dan harga penjualan didalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah," ujar Ketut.

Jaksa, kata Ketut, menduga terdapat gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor (PE).

Akibat izin itu terbit, terjadi sejumlah gejolak terkait kebutuhan minyak goreng di tengah masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.

"Dalam kurun waktu 1 Februari sampai 20 Maret 2022 mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng," kata Ketut.

(agt/agt/sfr/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER