AP II Kerek Fasilitas Bandara di Tengah Potensi Harga Tiket Naik
PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II akan meningkatkan layanan bandara di tengah potensi kenaikan harga tiket pesawat.
"Kami sendiri menyikapinya terhadap standardisasi layanan operasi bandara, kami konsisten, jaminan penumpang harus diberikan jauh lebih baik," ungkap Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin di Kompleks Bandara Soekarno Hatta, Selasa (19/4).
Selain itu, ia memastikan AP II tak akan menaikkan passenger services charger (PSC) atau airport tax.
"Tarif PSC selama pandemi kami belum melakukan penyesuaian," imbuh Awaluddin.
Sementara, ia mengakui potensi kenaikan harga tiket pesawat menjadi sorotan lantaran akan berpengaruh terhadap pergerakan penumpang.
"Kami juga mengimbau kepada maskapai dan sebagainya untuk juga mulai concern ke harga tiket, ini juga suatu yang jadi sorotan masyarakat," jelas Awaluddin.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat melalui biaya tambahan (fuel surcharge) angkutan penumpang dalam negeri.
Kebijakan ini untuk menjaga keberlangsungan operasional dan memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu di tengah kenaikan harga avtur dunia.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.
"Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Adita menjelaskan kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan, sehingga maskapai mendapat rambu hijau menaikkan tiket pesawat.
"Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge. Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina," tutup Adita.
(wel/aud)