Kemendag Tak Ubah Kebijakan Minyak Goreng Meski Ada Kasus Korupsi CPO

CNN Indonesia
Kamis, 21 Apr 2022 11:19 WIB
Kemendag Tak Turunkan Harga Minyak Goreng Meski Ada Kasus Korupsi CPO. Ilustrasi. (REUTERS/WILLY KURNIAWAN).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak akan mengubah kebijakan harga eceran tertinggi minyak goreng kemasan usai terkuaknya dugaan kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). 

Pasalnya kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan, dugaan kasus korupsi tersebut terjadi pada kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri alias domestic market obligation (DMO) dan penetapan harga atau domestic price obligation (DPO).

"Sementara tidak ada (Perubahan harga eceran tertinggi), karena kasus di kejagung kan terkait DMO dan DPO," ujar Oke kepada CNNIndonesia.com, Kamis (21/4).

Kebijakan minyak goreng dari Kementerian Perdagangan mendapat sorotan setelah Selasa (19/4) lalu, Kejagung menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak mentah sawit.

Salah satu orang yang menjadi tersangka adalah pejabat di Kemendag yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri berinisial IWW.

Sementara itu, sisanya adalah petinggi perusahaan kelapa sawit ternama di Indonesia yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair PHG berinisial SMA, dan General Affairs PT Musim Mas berinisial PT.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan para tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Kejagung.

"Pada tersangka dilakukan penahanan ditempatkan yang berbeda berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan," kata dia.



(tdh/agt)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK