Kemnaker Terima 2.114 Aduan soal THR

CNN Indonesia
Kamis, 21 Apr 2022 15:33 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2.114 pengaduan terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Berikut isi aduannya.
Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2.114 pengaduan terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 2.114 pengaduan terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Pengaduan itu terdiri atas 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.

Laporan tersebut diterima sepanjang 8 hingga 20 April 2022.

"Jadi hingga saat ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 2.114 laporan," kata Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap dalam keterangan resmi, Kamis (21/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan yang diterima memiliki sejumlah topik mulai dari THR yang tidak sesuai ketentuan, belum dibayarkan, hingga tidak dibayarkan. Ia pun memastikanpihaknya akan menindaklanjuti konsultasi dan pengaduan tersebut.

Nantinya, laporan akan diproses oleh petugas Mediator Hubungan Industrial Kemnaker. Sedangkan, pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan terkait untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.

"Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah," ucapnya.

[Gambas:Video CNN]

Kehadiran Posko THR Kemnaker, lanjutnya, merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memastikan pekerja mendapat haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Hadirnya Posko THR ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan. Posko THR Virtual juga untuk memudahkan masyarakat melakukan konsultasi maupun keluhan terkait THR," ujarnya.

Posko THR Kemnaker dapat diakses oleh pekerja dan pengusaha sejak 8 April hingga 8 Mei 2022 pada pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Selain itu, pekerja bisa mengaksesnya secara daring melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.

(fry/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER