Harga Kripto Masih Melempem, Bitcoin Murah Meriah US$29 Ribu

CNN Indonesia
Jumat, 13 Mei 2022 10:32 WIB
Mayoritas harga kripto masih melempem. Bitcoin selama sepekan terakhir jatuh 19,25 persen dan menempatkan harga barunya US$29.476 per keping. (iStockphoto/MicroStockHub).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mayoritas harga kripto masih melempem. Bitcoin selama sepekan terakhir jatuh 19,25 persen, menempatkan posisi harga barunya di kisaran US$29.476 per keping.

Ethereum juga demikian setelah terjun bebas 26,31 persen dalam sepekan atau 3,74 persen dalam 24 jam terakhir. Saat ini, melansir coinmarketcap.com, Jumat (13/5), sekeping ethereum cuma dihargai US$2.023.

Solana lebih parah lagi. Mata uang digital ini rontok 45,18 persen dalam sepekan. Saat ini, harganya dipatok US$46,03 per keping setelah jatuh 6,31 persen dalam semalam.

Dogecoin, meski mulai bangkit 2,12 persen dalam 24 jam terakhir, juga masih di level rendah, yakni US$0,08726 per keping setelah merosot 31,86 persen dalam sepekan terakhir.

Hal serupa juga terakhir pada cardano yang mulai merangkak naik 0,41 persen, tetapi penurunannya dalam sepekan mencapai 35,13 persen. Tak heran, sekeping cardano kini dibanderol jauh lebih murah, yakni US$0,5144.

Selanjutnya, tether, USD coin, dan binance relatif bertahan di zona hijau. Sekeping tether dibanderol US$0,9974 per keping, sedangkan USD coin dan binance masing-masing US$1.

Kemudian, XRP yang telah jatuh 32,34 persen dalam sepekan mulai bangkit 1,07 persen dalam semalam. Saat ini, XRP dihargai US$0,414 per keping.

Di Indonesia, kripto masih dilarang sebagai alat bayar. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.



(bir/aud)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK