DJP-Dukcapil Perkuat Integrasi Data Demi NIK Jadi NPWP

CNN Indonesia
Jumat, 20 Mei 2022 11:46 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan. (cnnindonesia/safirmakki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan.

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Rencana integrasi itu tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perjanjian tersebut diteken oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Arif Fakrulloh di Gedung Mar'ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada hari ini, Jumat (20/5).

"Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi.

Adendum ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Selain itu, perjanjian juga sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.

Neilmadrin mengungkapkan integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan.

Pasalnya data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun nonpemerintah sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.

"Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]



(uli/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER