Pemerintah Beri Keringanan Utang Rp9,4 M ke 348 Debitur Kecil

CNN Indonesia
Selasa, 24 Mei 2022 06:53 WIB
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mencatat 348 debitur telah mengikuti program keringanan utang senilai total Rp9,4 miliar.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mencatat 348 debitur telah mengikuti program keringanan utang senilai total Rp9,4 miliar. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memberikan keringanan utang senilai Rp9,4 miliar kepada 348 debitur melalui crash program.

"Hingga 12 Mei 2022, tercatat 348 debitur membayar Rp2,19 miliar untuk nilai utang Rp9,4 miliar. Kalau perekonomian sudah meningkat, mudah-mudahan pembayaran setelahnya bisa meningkat lagi," ujar Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan dalam acara media gathering di Kantor Kemenkeu, Senin (23/5).

Program keringanan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 PMK.06 2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/DJKN dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program ini, sambung Encep ditujukan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi.

"Program ini memberikan kesempatan kepada orang-orang yang punya utang ke negara. Mereka diberikan keringanan jumlah utang pokok maupun bunga denda plus ongkos," tutur Encep.

Adapun potensi Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) pengkhususan dalam program ini, yakni piutang rumah sakit, SPP mahasiswa universitas dan piutang hingga Rp8 juta, total sebanyak 18.738 berkas dengan nilai outstanding sebesar Rp207,06 miliar.

Debitur yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan keringanan utang secara tertulis kepada DJKN melalui Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat, dengan melampirkan kartu identitas pemohon dan dokumen pendukung berupa surat keterangan dari aparat atau dinas yang menyatakan tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utang.

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi debitur kecil agar dapat mengajukan diri untuk menerima keringanan utang:

1. Debitur yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar

2. Debitur penerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta

3. Debitur dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar. Debitur dengan kriteria dimaksud dapat mengajukan keringanan utang apabila kepengurusan piutangnya telah diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 15 Desember 2022.

[Gambas:Video CNN]



(tdh/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER