Kripto Cuci Gudang, Bitcoin US$29 Ribu dan Ethereum US$1.972

CNN Indonesia
Rabu, 25 Mei 2022 09:26 WIB
Mayoritas harga kripto meradang pada Rabu (25/5). Bitcoin dibanderol US$29 ribuan per keping, dan ethereum dipatok US$1.972.
Mayoritas harga kripto meradang pada Rabu (25/5). Bitcoin dibanderol US$29 ribuan per keping, dan ethereum dipatok US$1.972. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mayoritas harga kripto masih meradang, meskipun dalam 24 jam terakhir menunjukkan penguatan. Bitcoin, misalnya, naik 1,67 persen namun harganya dibanderol US$29.606.

Harga sekeping bitcoin tersebut merupakan level terendahnya. Bandingkan dengan April 2022 lalu yang masih di atas US$46 ribu.

Mengutip coinmarketcap.com, Rabu (25/5), bitcoin sudah jatuh 2,45 persen dalam sepekan terakhir, meski semalaman ini berhasil terdongkrak 1,67 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senasib. Ethereum juga dibanderol di level terendahnya, yakni US$1.972 per keping, setelah turun tipis 0,27 persen semalam atau 5,14 persen dalam sepekan terakhir.

Penurunan juga dialami solana dan dogecoin masing-masing 0,55 persen dan 0,58 persen. Saat ini, solana dipatok US$49,30 per keping, dan dogecoin US$0,08294 per keping.

Cardano berhasil bertahan di zona hijau pada pagi ini dengan pertumbuhan tipis 0,83 persen. Tetapi, mata uang digital ini sudah anjlok 9,22 persen sepekan sehingga harganya tersisa US$0,518 per keping.

Binance USD dan XRP juga ambruk masing-masing ke harga barunya, yakni US$0,9987 per koin dan US$0,4076 per keping. Binance tercatat turun 0,03 persen, sedangkan XRP tumbuh tipis 0,09 persen.

Sementara itu, hanya BNB yang berhasil meningkat 2,81 persen dalam 24 jam terakhir atau 8,48 persen dalam sepekan terakhir. Saat ini, BNB dihargai US$330,65 per keping.

Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

[Gambas:Video CNN]



(bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER