Mengintip Besaran Gaji CPNS, Alasan Ratusan Calon Mundur
Besaran gaji menjadi salah satu alasan bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi.
Data BKN menyebutkan per 20 Mei 2022 terdapat 105 orang CPNS memutuskan mengundurkan diri setelah lolos seleksi pada 2021. Total CPNS yang lolos seleksi pada periode tersebut sebanyak 112.514 orang.
Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan CPNS mengundurkan diri seperti tidak cocok dengan gaji, tidak termotivasi, hingga masalah penempatan.
"Alasannya bermacam-macam, tapi seharusnya kalau sudah mengikuti proses yang cukup panjang dan menyisihkan banyak orang, dengan biaya yang cukup besar, dan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah yang melayani publik, seharusnya bisa menunjukkan komitmen untuk terus menjadi abdi negara, " kata Satya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (27/5).
Satya mengungkapkan CPNS hanya menerima 80 persen dari besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan calon pegawai negeri sipil.
Sementara itu, mengacu pada lampiran Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, besaran gaji abdi negara berbeda-beda. Ini tergantung pada tingkat golongannya.
Lihat Juga : |
Berikut besaran gaji PNS berdasarkan golongannya:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200