Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengisyaratkan akan kembali memungut pajak impor alat kesehatan (alkes) di tengah penurunan kasus covid-19 di dalam negeri.
Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Untung Basuki memastikan peraturan tersebut masih berlaku sampai sekarang. Namun, pihaknya terus mengevaluasi secara berkala.
"Ini masih berlaku sampai sekarang karena PMK nya masih berlaku dan sekarang sudah dalam paraf pengkajian atau evaluasi," ucap Untung acara media briefing bertajuk Utilisasi Fasilitas Kepabeanan dan Cukai untuk Mendorong Ekspor Nasional, Kamis (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Menurut dia, impor fasilitas alat kesehatan biasanya sejalan dengan kasus covid-19. Dengan kata lain, jika kasusnya menurun, maka jumlah barang yang diimpor juga berkurang.
Sebaliknya, impor alat kesehatan akan meningkat jika kasus covid-19 kembali melonjak.
"Delta itu relatif lebih besar (angka kasusnya) dibandingkan omicron. Omicron juga persentasenya lumayan kecil. Jadi dengan kebijakan ini kami harus hati-hati memang, tapi pada prinsipnya kami akan mendukung bagaimana suplai ketersediaan alat-alat kesehatan ini terus ada," ucap Untung.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani membebaskan bea masuk dan/atau cukai serta pajak atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi covid-19. Hal ini termasuk alat kesehatan, oksigen, hingga obat-obat terapi covid-19.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 92/PMK.04/2011 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19.
(tdh/aud)