Pengacara DH, ASN disabilitas yang dipecat Menteri Keuangan Sri Mulyani, berharap tidak ada upaya banding ke Mahkamah Agung (MA) atas kemenangan kliennya.
Sebelumnya, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memerintahkan Kemenkeu dan Badan Pertimbangan ASN (BPASN) agar merehabilitasi hak DH sebagai ASN.
"Pasti kami sebagai pendamping, kuasa hukum dari DH meminta Kemenkeu maupun BPASN untuk tidak melakukan upaya hukum (kasasi ke MA)," imbuh pengacara DH dari LBH Jakarta Charlie Albajili saat ditemui CNNIndonesia.com di PTTUN Jakarta, Kamis (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim PTTUN memberikan waktu 14 hari kepada Kemenkeu dan BPASN jika hendak melakukan banding ke MA.
Ia berharap Kemenkeu dan BPASN menghormati putusan Majekis Hakim PTTUN dan menghargai hak-hak penyandang disabilitas.
"Bukan sekadar menghormati putusan pengadilan tapi itu adalah bentuk penghargaan terhadap hak-hak para penyandang disabilitas," tutur Charlie.
Charlie mengungkapkan selama enam bulan terakhir, DH terus menderita karena gangguan mental yang dideritanya.
Ia berharap keadaan yang menyulitkan penerima beasiswa ke Australia itu tidak lagi diperpanjang.
"DH sebagai penyandang disabilitas penderitaannya itu berjalan terus, 6 bulan terakhir itu penderitaan bagi dia. Jadi, jangan lagi diperpanjang," jelas Charlie.
DH dipecat dari Kemenkeu karena dianggap bermasalah dengan absensi. Padahal, DH tidak masuk karena gangguan mental yang dialaminya.
DH didiagnosa menderita skizofrenia paranoid. Ia sempat pergi ke Sumatera atas tugas dari 'tim' (tidak nyata) yang merupakan halusinasinya. Ia pun putus kontak dengan keluarga.
Beberapa waktu kemudian, Kemenkeu menerbitkan SK pemberhentian DH karena masalah absensi.
Gangguan yang DH derita bertambah parah sebelum akhirnya keluarganya membawa dia untuk berobat dan didampingi psikiater. Setelah keadaan membaik, DH melaporkan kondisinya ke Kemenkeu. Namun, ia justru diminta mengajukan banding ke BPASN.
Ia juga diminta mengembalikan uang ratusan juta rupiah karena dinilai melanggar perjanjian ikatan dinas saat mendapatkan beasiswa dari Pemerintah Australia.
DH pun kemudian mengajukan banding ke BPASN dan meminta pertimbangan khusus karena telat menggugat. Namun, BPASN menolak dengan alasan waktu banding sudah lewat dari 14 hari kerja sejak SK pemecatan itu dikirimkan ke keluarganya.