IFG Life Bayar Klaim Restrukturisasi Jiwasraya Rp3,39 T per 22 April

CNN Indonesia
Jumat, 03 Jun 2022 08:11 WIB
IFG Life sudah membayarkan klaim senilai Rp3,397 triliun kepada para nasabah restrukturisasi Jiwasraya yang sudah berpindah ke perusahaan.
IFG Life sudah membayarkan klaim senilai Rp3,397 triliun kepada para nasabah restrukturisasi Jiwasraya yang sudah berpindah ke perusahaan. Ilustrasi. (IFG).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) terus mengawal pengalihan polis Jiwasraya sebagai bagian dari program restrukturisasi.

Hingga 22 April 2022, jumlah polis yang telah dialihkan dari Jiwasraya ke IFG Life adalah sebanyak 156.266 polis atau mencapai 67,8 persen dari total polis dalam program restrukturisasi.

Tidak hanya itu, IFG Life juga sudah membayarkan klaim senilai Rp3,397 triliun kepada para nasabah restrukturisasi yang sudah berpindah ke IFG Life.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fokus IFG Life pada tahun ini adalah memastikan semua polis transfer dari Jiwasraya dapat dikelola dengan baik," Direktur Operasional dan TI IFG Life Iskak Hendrawan melalui keterangan resmi beberapa waktu lalu.

Ia berjanji akan menyelesaikan pembayaran manfaat polis nasabah eks-Jiwasraya yang telah mengikuti program restrukturisasi dan mengalihkan polisnya ke IFG Life, sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang tertera pada setiap polis.

Direktur Kepatuhan, Manajemen Risiko dan SDM IFG Life Eli Wijanti berterima kasih atas dukungan berbagai pihak hingga proses pengalihan ini dapat berjalan dengan baik.

"Kami menyadari bahwa ke depannya, masih banyak tantangan yang akan kami hadapi, dan untuk itu pasti kami akan memerlukan dukungan lebih banyak lagi, baik dari pemerintah, para pemangku kepentingan, nasabah kami, serta masyarakat luas," kata dia.

Sebelumnya, berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-387/NB.2/2021, IFG Life telah menerima pengalihan polis dari Jiwasraya sebagai bagian dari program restrukturisasi yang ditentukan pemerintah.

Program restrukturisasi Jiwasraya ini adalah bentuk penyelamatan polis oleh pemerintah selaku pemegang saham Jiwasraya demi menekan kerugian yang akan dialami oleh pemegang polis dan negara.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER