Mekanisme Pembayaran Gaji Ke-13 PNS, Cair Bulan Depan
Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) akan cair pada Juli mendatang. Abdi negara yang akan menerima THR dan gaji ke-13 juga termasuk calon PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 Yang Bersumber Dari APBN.
"Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli," tulis Pasal 12 Ayat 1 aturan tersebut.
Lihat Juga : |
Dalam beleid ini dituliskan bahwa gaji ke-13 akan diterima sama seperti gaji Juni 2022. Selain itu, jika pada Juli gaji ke-13 belum bisa dibayarkan, maka tetap dapat dibayarkan setelah bulan tersebut.
Pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) langsung oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) ke rekening penerima. Adapun PPSPM mengajukan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Bagi satuan kerja yang permintaan pembayaran gajinya telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP)/Belanja Pegawai POLRI (BPP)/Daftar Pembayaran Penghasilan (DPP), pengajuan SPM disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi GPP /BPP /DPP versi terbaru.
Sementara, bagi satuan kerja yang permintaan pembayaran gajinya telah menggunakan aplikasi gaji berbasis web, pengajuan SPM sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
Lihat Juga : |
SPM untuk pembayaran gaji ke-13 masing-masing dibuat tersendiri dan terpisah dari SPM gaji, tunjangan, atau penghasilan bulanan.
Lebih lanjut, bagi aparatur dan pejabat negara akan menerima gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, pejabat dan aparatur di daerah akan menerima tunjangan tersebut dari APBD.
Gaji ke-13 yang akan diterima aparatur negara akan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Sementara, calon PNS hanya akan menerima 80 persen gaji pokok yang diterima PNS yang telah diangkat. Selebihnya, akan menerima tunjangan yang sama untuk gaji ke-13.
Lihat Juga : |
Meski demikian, gaji ke-13 tidak akan termasuk atas belasan tunjangan lainnya yang biasanya diterima pejabat atau aparatur negara.
Tunjangan yang dikecualikan antara lain, insentif kerja, insentif kinerja, tunjangan pengelolaan arsip statis, tunjangan bahaya, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi, tunjangan penghasilan, dan insentif khusus.
Tak hanya itu, tunjangan lainnya yang tak masuk hitungan adalah tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian, tunjangan operasi pengamanan.
Lihat Juga : |
Kemudian, tunjangan khusus wilayah pulau terluar, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sesuai peraturan perundang-undangan.
Gaji ke-13 yang diterima pejabat dan aparatur negara tidak dipotong iuran. Namun, penghasilan nonupah itu masih tetap dikenakan pajak yang ditanggung pemerintah.
Meski begitu, aturan tersebut tidak memberikan keterangan lebih rinci soal potongan seperti apa yang dibebaskan atas gaji ke-13 bagi pejabat dan aparatur negara tersebut. Berdasarkan penelusuran redaksi, beberapa iuran yang dibayar PNS di antaranya iuran wajib pegawai dan iuran tabungan perumahan (taperum).