Gaji ke-13

Gaji ke-13 diberikan oleh pemerintah dan cair secara bertahap mulai Senin (10/8). Dasar hukumnya adalah PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ke-13 Tahun 2020 kepada PNS, TNI, Polri, Pegawai Non PNS, serta Penerima Pensiun atau Tunjangan.