EKOPEDIA
Hitung-hitungan Denda BPJS Kesehatan
Minggu, 05 Jun 2022 08:15 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran terancam denda hingga Rp30 juta.
Hal itu sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Besaran denda yang berlaku, yakni 5 persen dari perkiraan jumlah klaim yang ditagih rumah sakit ketika peseta menggunakan layanan dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.
(sfr)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
VIDEO LAINNYA