Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan 2022

CNN Indonesia
Rabu, 08 Jun 2022 13:13 WIB
Pindah fasilitas kesehatan (faskes) BPJS Kesehatan bisa dilakukan. Berikut syarat dan cara pindah faskes BPJS Kesehatan untuk diketahui.
Pindah fasilitas kesehatan (faskes) BPJS Kesehatan bisa dilakukan. Berikut syarat dan cara pindah faskes BPJS Kesehatan untuk diketahui. (Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Peserta BPJS Kesehatan kadang kala perlu pindah fasilitas kesehatan alias faskes untuk berobat. Misalnya, karena pindah domisili sehingga perlu faskes yang lebih dekat rumah.

Alasan lain, peserta pindah ke luar kota karena urusan pekerjaan atau kuliah. Untuk itu, peserta perlu mengetahui syarat dan cara pindah faskes BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum pindah faskes, perlu diketahui bahwa perpindahan hanya bisa dilakukan untuk faskes tingkat I, seperti puskesmas, praktik dokter umum, praktik dokter gigi, klinik pratama, dan rumah sakit (RS) kelas D.

Faskes tingkat I akan menjadi tempat berobat pertama bagi pasien ketika sakit. Bila sarana dan prasarana di faskes tingkat I tidak memadai untuk penanganan sakit, peserta BPJS Kesehatan biasanya akan dirujuk ke faskes tingkat II dan tingkat lanjutan, yakni ke RS.

Pindah faskes bisa dilakukan kurang dari tiga bulan setelah terdaftar di faskes tingkat pertama. Nantinya pergantian faskes akan berlaku sejak tanggal 1 pada bulan berikutnya.


Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan 2022

Sebelum melakukan perpindahan faskes, terdapat syarat yang harus dipenuhi peserta aktif BPJS Kesehatan.

1. Melampirkan kartu JKN-KIS peserta yang berubah faskes
2. Melampirkan kartu keluarga (KK)
3. Melampirkan surat keterangan domisili atau surat pindah tugas atau surat keterangan kuliah di luar kota.


Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan 2022

Aplikasi Mobile JKN-JIS dari BPJS Kesehatan.Cara pindah faskes BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui beberapa saluran, yaitu aplikasi Mobile JKN hingga secara langsung ke kantor cabang. (Dok. BPJS Kesehatan)

Untuk pindah faskes BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui beberapa saluran, yaitu aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, Mobile Customer Service, Mal Pelayanan Publik, hingga secara langsung ke kantor cabang.

1. Pindah faskes BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN

  • Unduh aplikasi
  • Klik 'Pendaftaran Pengguna Mobile'
  • Masukkan nomor kartu JKN-KIS
  • Isi data NIK KTP dan alamat email
  • Sistem akan mengirim nomor aktivasi melalui email
  • Masukkan nomor aktivasi untuk mengaktifkan akun
  • Login ulang
  • Klik 'Ubah Data Peserta'
  • Klik 'Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama'
  • Isi data faskes pengganti yang diinginkan
  • Tunggu sampai ada notifikasi proses berhasil


2. Pindah faskes BPJS Kesehatan lewat Care Center 165

  • Hubungi care center 165
  • Laporkan perubahan data kepada petugas BPJS Kesehatan


3. Pindah faskes BPJS Kesehatan lewat Mobile Customer Service

  • Kunjungi mobile customer service pada hari dan jam yang telah ditentukan
  • Isi formulir daftar isian peserta
  • Tunggu antrean sampai mendapat pelayanan


4. Pindah faskes BPJS Kesehatan lewat Mal Pelayanan Publik

  • Kunjungi mal pelayanan publik
  • Isi formulir daftar isian peserta
  • Tunggu antrean sampai mendapat pelayanan


5. Pindah faskes BPJS Kesehatan lewat Kantor Cabang

  • Bawa dokumen berupa KTP, kartu JKN-KIS, dan KK
  • Ambil nomor antrean di loket pelayanan
  • Isi formulir daftar isian peserta dan isi kolom faskes yang diinginkan
  • Tunggu antrean sampai mendapat pelayanan

Itulah syarat dan cara pindah faskes BPJS Kesehatan.

(uli/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER