Peserta BPJS Kesehatan kadang kala perlu pindah fasilitas kesehatan alias faskes untuk berobat. Misalnya, karena pindah domisili sehingga perlu faskes yang lebih dekat rumah.
Alasan lain, peserta pindah ke luar kota karena urusan pekerjaan atau kuliah. Untuk itu, peserta perlu mengetahui syarat dan cara pindah faskes BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum pindah faskes, perlu diketahui bahwa perpindahan hanya bisa dilakukan untuk faskes tingkat I, seperti puskesmas, praktik dokter umum, praktik dokter gigi, klinik pratama, dan rumah sakit (RS) kelas D.
Faskes tingkat I akan menjadi tempat berobat pertama bagi pasien ketika sakit. Bila sarana dan prasarana di faskes tingkat I tidak memadai untuk penanganan sakit, peserta BPJS Kesehatan biasanya akan dirujuk ke faskes tingkat II dan tingkat lanjutan, yakni ke RS.
Pindah faskes bisa dilakukan kurang dari tiga bulan setelah terdaftar di faskes tingkat pertama. Nantinya pergantian faskes akan berlaku sejak tanggal 1 pada bulan berikutnya.
Sebelum melakukan perpindahan faskes, terdapat syarat yang harus dipenuhi peserta aktif BPJS Kesehatan.
1. Melampirkan kartu JKN-KIS peserta yang berubah faskes
2. Melampirkan kartu keluarga (KK)
3. Melampirkan surat keterangan domisili atau surat pindah tugas atau surat keterangan kuliah di luar kota.
![]() |
Untuk pindah faskes BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui beberapa saluran, yaitu aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, Mobile Customer Service, Mal Pelayanan Publik, hingga secara langsung ke kantor cabang.
Itulah syarat dan cara pindah faskes BPJS Kesehatan.