Harga Kripto Teratas Merah, Bitcoin Paling Parah

CNN Indonesia
Kamis, 09 Jun 2022 09:40 WIB
Harga 10 aset kripto teratas merosot pada perdagangan Kamis (9/6) pagi. Penurunan paling dalam terjadi pada bitcoin. Ilustrasi. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mayoritas harga kripto teratas merah pada Kamis (7/6) pagi. Dari 10 koin dengan kapitalisasi terbesar, bitcoin merosot paling dalam.

Mengutip coinmarketcap.com, harga bitcoin turun 3,05 persen ke US$30.180 dalam semalam. Namun, harga mata uang kripto dengan kapitalisasi jumbo itu masih menguat 1,16 persen dalam 7 hari terakhir.

Selanjutnya, harga solana merosot 2,92 persen ke US$38,79 per koin dalam 24 jam terakhir. Sepekan terakhir, solana merosot 2,66 persen.

Pelemahan juga terjadi pada ethereum sebesar 1,92 persen ke US$1.790 per keping. Mata uang digital dengan kapitalisasi terbesar kedua ini turun 1,96 persen dalam sepekan.

BNB juga merosot 1,43 persen menjadi US$287 per keping. BNB sudah jatuh 4,95 persen sepekan terakhir.

Harga cardano juga tergelincir 1,52 persen ke US$0,634 per keping. Namun, harganya menguat 12,25 persen dalam sepekan.

Selanjutnya, XRP melorot 1,99 persen ke level US$0,39, dan binance USD turun 0,02 persen ke posisi US$0,994 per keping.

Koin stabil USDT dan USDC tercatat turun 0,02 persen menjadi masing-masing US$0,99 dan US$1

Terakhir, dogecoin ambruk 2,03 persen ke posisi US$0,07946 per keping. Koin digital favorit CEO Tesla Elon Musk tersebut sudah turun 1,71 persen sepekan belakangan.

Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.



 

(sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK