Warga soal Kelas Standar BPJS: Skenario Terburuk, Tunggakan Makin Jadi

CNN Indonesia
Kamis, 09 Jun 2022 17:43 WIB
Masyarakat mengingatkan agar kelas standar BPJS Kesehatan tidak menambah panjang daftar peserta yang menunggak pembayaran.
Masyarakat mengingatkan agar kelas standar BPJS Kesehatan tidak menambah panjang daftar peserta yang menunggak pembayaran. (ANTARA FOTO/Olha Mulalinda).

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan dengan asumsi iuran untuk kelas standar sebesar Rp50 ribu hingga Rp75 ribu, tentu akan memberatkan peserta kelas III yang biasa membayar iuran Rp35 ribu. Dengan begitu, potensi penunggakan tentu ada.

"Cuma kita harus melihat situasi di lapangan, dengan iuran Rp35 ribu saja di kelas III itu banyak (tunggakan), ada sekitar 52 persen yang menunggak," terang dia.

Timboel menuturkan sebelum kebijakan kelas standar BPJS Kesehatan diterapkan, peraturan presiden atau pun aturan lain yang akan menjadi landasan hukumnya harus disosialisasikan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di mana masyarakat perlu diberitahu, dan mereka bisa memberi masukan.

Selain itu, Timboel menyebut pemerintah juga harus memperhatikan kesiapan rumah sakit (RS) pemerintah dan swasta, termasuk memastikan RS sudah memenuhi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) atau belum.

Pasalnya, dengan penerapan kelas standar BPJS Kesehatan, kualitas RS pun harus merata. Jangan sampai KRIS juga malah menurunkan suplai tempat tidur di RS.

"Karena jika sisi suplai-nya berkurang, akan terjadi antrean, akan terjadi kesulitan peserta untuk mengakses RS," kata Timboel.

Sebelumnya, Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) menyatakan penerapan tahap awal kelas standar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dimulai pada Juli 2022.

"Juli diharapkan sudah mulai pelaksanaan tahap awal sesuai peta jalan," ucap Anggota DJSN Iene Muliati.

Rencananya, sambung Iene, Kementerian Kesehatan akan menerbitkan aturan berupa peraturan menteri kesehatan (permenkes) yang menjadi landasan hukum penerapan tahap awal tersebut.

"Juni ini persiapan teknisnya diharapkan sudah selesai, sehingga Juli sudah bisa diumumkan (permenkes nya)," jelasnya.

Kendati demikian, tarif kelas standar yang akan dikenakan masih dihitung. Iene memastikan permenkes tidak mencantumkan soal besaran tarif tetapi hanya berisi mengenai detail pelaksanaan kelas standar dan rumah sakit vertikal atau milik Kemenkes mana saja yang akan dilaksanakan.

Penerapan kelas standar itu sesuai dengan peta jalan yang sudah disusun sejak awal tahun. Pertama, pada Juli 2022 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen RS vertikal.

Kedua, pada Desember 2022 akan diimplementasikan sembilan kriteria di seluruh RS vertikal. Ketiga, pada Januari 2023 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi.

Keempat, pada Juli 2023 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen RSUD dan 50 persen di RS Swasta.

Kelima, pada Desember 2023 akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS Vertikal dan 9 kriteria di seluruh RSUD Provinsi.

Keenam, pada Desember 2024 akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS di dalam negeri.

(mrh/bir)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER