Wakil Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe mengatakan satu pengembang properti akan membangun 11 ribu unit rumah dinas bagi ASN, Polri, dan TNI di IKN.
Pembiayaan pembangunan itu akan menggunakan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU). Namun, ia enggan menyebutkan nama pengembang properti tersebut.
"Ada satu (pengembang) yang mau bangun 11 ribu (rumah dinas). Nanti skemanya dia minta KPBU. Jadi kerja sama publik dan badan usaha, itu oleh Kemenkeu sudah diatur. Sebenarnya sangat nyaman lah pengusaha kalau pakai KPBU," ujar Dhonny di Langham Ballroom, Kamis (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Dhony menjelaskan pengembang tidak perlu memikirkan soal tanah jika ingin membangun rumah dinas tipe 1 di IKN.
Pasalnya, rumah dinas tidak bisa diperjualbelikan, sehingga tanahnya akan tetap menjadi Barang Milik Negara (BMN).
Badan Otorita IKN disebut nantinya akan mendapat hak pengelolaan (HPL). HPL tersebut bisa ditingkatkan statusnya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
"HGB di atas HPL ini ada dua kategori nih. Kantor presiden, kantor pemerintah, itu nanti namanya BMN (Barang Milik Negara), tetapi seperti farming, kawasan industri, financial centre, itu kayak ADP (Aset dalam Penguasaan) IKN yang bisa dialihkan, bisa dijual belikan, bisa disewakan," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Diana Kusumastuti mengatakan pihaknya membutuhkan tambahan anggaran hingga Rp3 triliun untuk pembangunan tahap awal IKN pada 2022.
"Dana yang diminta cukup banyak, dari totalnya nambah sekitar Rp2 triliun sampai Rp3 triliun," kata Diana. Namun, dana tersebut masih belum cair dari Kementerian Keuangan.
Meski begitu, Kementerian PUPR sudah memulai proses lelang untuk beberapa proyek pembangunan IKN. Lelang tersebut sudah berjalan mulai Juni 2022.