Mayoritas harga kripto, seperti bitcoin dan ethereum, meradang pada Jumat (10/6) pagi. Hanya solana yang berhasil bertahan di zona hijau.
Mengutip coinmarketcap.com, bitcoin tercatat turun 0,57 persen ke posisi US$30.101 per koin. Mata uang digital dengan kapitalisasi pasar terbesar itu sudah jatuh 1,37 persen.
Kemudian, ethereum turun 0,33 persen ke posisi US$1.791 per keping. Diikuti, tether yang mendarat ke posisi US$0,9993 per keping.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, cardano merosot 2,03 persen ke posisi US$0,629 per keping, dan dogecoin jatuh 0,55 persen ke posisi US$0,0794 per keping.
Hanya solana yang mampu mencetak pertumbuhan hingga 3,02 persen setelah jatuh 2,09 persen dalam sepekan terakhir. Saat ini, sekeping solana dihargai U$40,30 per keping.
Selain solana, XRP dan binance USD juga mampu bertahan di zona hijau. Hanya saja, kenaikan keduanya suam-suam kuku, yaitu 0,59 persen dan 0,14 persen.
Sekeping XRP saat ini dibanderol US$0,4032 per keping, dan binance USD di level US$1 per keping.
Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.