Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah juga berpendapat pungutan bea meterai pada transaksi online tepat dilakukan. Sebab, ini untuk memastikan kekuatan hukum dari perjanjian.
"Setiap penandatanganan perjanjian memang harus ada meterainya yang berarti ada bea nya. Selama ini belum diatur bukan berarti tidak perlu diatur," ujarnya.
Piter melihat pengenaan bea meterai ini akan memberikan dampak positif bagi pemerintah maupun konsumen yang bertransaksi di e-commerce.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di satu sisi hal ini meningkatkan kekuatan hukum dari kesepakatan term of condition, melindungi para pihak, di sisi lain ini menjadi sumber penerimaan negara," jelasnya.
Bahkan ia melihat kebijakan ini akan memperluas dan memperbesar jumlah pelaku usaha digital di dalam negeri. Sebab, perjanjian yang jelas dalam bentuk dokumen untuk transaksi besar akan lebih terjamin.
"Bisa dibayangkan berapa banyak kesepakatan digital yang dilakukan setiap harinya, ini pasti bernilai besar dan pastinya akan mendorong munculnya perusahaan digital yang akan memberikan layanan ini. Seperti layanan tandatangan digital sebelumnya," pungkasnya.
(agt)