Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan kenaikan tarif listrik hanya berlaku bagi 2,09 juta 'orang kaya' atau pelanggan dari golongan rumah tangga mampu.
Darmawan menjelaskan angka itu setara dengan 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.
"Total pelanggan (rumah tangga) terdampak 2,5 persen dari total pelanggan," ungkap Darmawan dalam konferensi pers, Senin (13/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pemerintah juga menaikkan tarif listrik untuk 373 ribu pelanggan golongan pemerintah. Angka itu setara dengan 0,5 persen dari total pelanggan.
Darmawan mengatakan pemerintah hanya menaikkan tarif listrik untuk rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA-5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas.
Lalu, kantor pemerintahan P1 dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA, P2 dengan daya lebih dari 200 kVA, dan P3.
Nantinya, tarif listrik rumah tangga golongan R2 dan R3, serta kantor pemerintahan P1 dan P3 naik dari Rp1.444 menjadi Rp1.699 per kWh.
Sementara, kantor pemerintahan P2 naik dari Rp1.114 per kWh menjadi Rp1.522 per kWh.
Kenaikan tarif listrik akan berlaku mulai 1 Juli 2022. Hal ini diputuskan lantaran harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) naik mencapai US$100 per barel di tengah perang Rusia-Ukraina.