3 Aturan Baru Jokowi untuk Cegah Direksi-Komisaris 'Culas' di BUMN
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Beleid itu mengatur mulai dari syarat-syarat menjadi anggota direksi BUMN hingga tanggung jawab yang harus dipikul komisaris jika perusahaan rugi berat.
Aturan baru terbit dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan.
PP tersebut ditetapkan Jokowi pada 8 Juni 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada hari yang sama.
Berikut beberapa ketentuan baru yang diatur Jokowi dalam beleid itu.
1. Anggota direksi BUMN tidak boleh jadi pengurus parpol atau maju menjadi caleg
Presiden Jokowi melarang anggota direksi BUMN menjadi pengurus partai politik, calon legislatif (caleg) hingga calon pimpinan kepala maupun wakil kepala daerah.
Larangan itu tercantum dalam perubahan Pasal 22 Ayat 1 PP sebelumnya.
"Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," demikian bunyi dari PP tersebut.
Ayat 2 PP tersebut kemudian menyatakan ketentuan pelarangan ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri (Permen).
Selain itu, PP Nomor 23 Tahun 2022 juga mengatur soal pengangkatan direksi BUMN, yakni menteri harus menetapkan daftar dan rekam jejak. Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 14 ayat 1A hingga 1C.
Untuk melaksanakan perintah ini, menteri terkait bisa meminta masukan dari lembaga maupun instansi terkait. Rekam jejak tersebut juga menjadi perhatian dan pertimbangan menteri saat menunjuk Direksi BUMN. Lebih lanjut, pengangkatan direksi juga bisa meminta masukan dari menteri keuangan.
2. Komisaris Wajib Tanggung Jawab Jika BUMN Rugi
Presiden Jokowi mewajibkan seluruh komisaris BUMN bertanggung jawab jika perusahaan yang mereka kelola rugi. Dalam pasal 59 ayat 2 disebutkan bahwa komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya.
"Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas," tulis pemerintah.
Namun, anggota komisaris dan dewan pengawas tak perlu bertanggung jawab jika BUMN yang dikelolanya rugi jika sudah melakukan pengawasan dengan itikad baik, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung, dan telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah kerugian.
3. Menteri Boleh Gugat Anggota Direksi Jika Menyebabkan Kerugian Pada Perusahaan
Presiden Jokowi mengizinkan Menteri BUMN Erick Thohir menggugat direksi BUMN ke pengadilan jika ikut jadi penyebab perusahaan rugi.
Dalam pasal 27 ayat 3 tercantum bahwa menteri dapat melayangkan gugatan kepada pengadilan atas nama perusahaan jika ada kelalaian atau kesalahan dalam cara anggota direksi mengelola perusahaan BUMN.
"Atas nama perusahaan umum, menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perusahaan," ungkap Jokowi melalui PP 23 Tahun 2022.