Kemenkeu Tebitkan Penjaminan 256 Proyek Bernilai Rp490 T

CNN Indonesia
Selasa, 14 Jun 2022 11:38 WIB
Kemenkeu melalui Direktorat Pengelolaan dan Pembiayaan dan Risiko telah menerbitkan 77 surat perjanjian penjaminan pemerintah untuk 256 program sejak 2008. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Pengelolaan dan Pembiayaan dan Risiko telah menerbitkan 77 surat perjanjian penjaminan pemerintah untuk 256 program sejak 2008. Proyek infrastruktur yang dijamin tersebut bernilai Rp490,2 triliun.

"Proyek tersebut mencakup sektor ketenagalistrikan, jalan tol, transportasi, dan air minum," ujar Dirjen Pengelolaan dan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman dalam workshop Implementasi Pengelolaan Risiko Keuangan Negara atas Penjamin BUMN dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur, Selasa (14/6).

Penjaminan itu diberikan kepada kepada BUMN pelaksana infrastruktur yang layak sesuai dengan peraturan. Penjaminan juga diberikan kepada BUMN yang mendapatkan penugasan dari kementerian sektor atau kementerian koordinator.

Syarat itu diberlakukan demi mencegah terjadinya risiko gagal bayar. Luky mengungkapkan skema penjaminan itu diberlakukan karena pembangunan infrastruktur di Indonesia mengalami keterbatasan dari sisi APBN.

Untuk periode 2024, APBN hanya bisa mendukung pembangunan infrastruktur sebesar 37 persen dari total pendanaan.

Oleh karena itu, peran swasta dan BUMN sangat diperlukan. Namun, pemerintah juga akan tetap memperhatikan kemampuan dan kapasitas BUMN dalam pemberian penugasan.

"BUMN selaku korporat yang merupakan bagian dari pemerintah tentu saja memiliki fleksibilitas dalam mengeksplor berbagai instrumen pendanaan maupun dalam proses pelaksanaan infrastruktur. Meskipun demikian, kemampuan, kapasitas dari going concern BUMN tetap menjadi aspek utama pertimbangan pemerintah dalam pemberian penugasan kepada BUMN, mengingat beberapa proyek tersebut mungkin tidak feasible secara finansial," ujar Luky.

Pemerintah memastikan terdapat kesadaran dalam penugasan yang diberikan kepada BUMN dimana penugasan tersebut disertai dengan pemberian dukungan fiskal, misalnya pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) atau juga penjamin pemerintah.

Dukungan penjamin pemerintah diberikan untuk mendukung optimalisasi perolehan pendanaan bagi BUMN berupa perluasan akses pendanaan, serta menurunkan cost of fund.

Selain memberikan solusi, alternatif skema pembiayaan berupa penjamin pemerintah juga disebut memunculkan potensi exposure terhadap keuangan negara dalam BUMN, dalam hal BUMN mengalami gagal bayar atau default.

(fby/agt)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK