Kementerian Pertanian (Kementan) membeberkan langkah pengendalian lalu lintas hewan ternak untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga Andri menuturkan berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian PMK, pemerintah melakukan pengetatan dan pengawasan lalu lintas hewan di seluruh pintu pengeluaran dan pemasukan.
"Pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK ini bertujuan untuk mempertahankan pulau-pulau atau wilayah yang masih bebas PMK tetap terjaga dan aman PMK," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (14/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, untuk pembatasan lalu lintas hewan rentan PMK pihaknya mempersiapkan beberapa hal. Pertama, mencegah lalu lintas ternak dari zona merah atau area wabah keluar daerah.
Kedua, ternak dari zona hijau atau daerah bebas PMK dapat dipindahkan ke zona hijau lainnya. Ketiga, ternak dari zona hijau dapat dipindahkan ke zona merah dengan syarat ternak tersebut dapat dipotong untuk kebutuhan hewan kurban.
Kuntoro menuturkan sebelum dipindahkan, hewan ternak harus dilakukan tindakan karantina selama 14 Hari di instalasi karantina hewan atau instalasi lain yang sesuai dengan aturan perkarantinaan di bawah pengawasan petugas Karantina Pertanian.
Sementara itu, pengawasan hewan ternak dalam satu pulau dari zona hijau ke zona hijau lainnya dilakukan pengawasan checkpoint yang diawasi oleh dinas peternakan provinsi atau kabupaten.
Menurut Kuntoro, masa 14 hari karantina diperlukan sebagai bagian dari manajemen risiko penyakit mengingat masa inkubasi virus PMK adalah 14 hari.
"Diharapkan deteksi dini terhadap kasus PMK dapat diketahui lebih awal di tempat asal," tandasnya.