Harga Kripto Masih Suram, Bitcoin Hanya Dihargai Rp325 Juta

CNN Indonesia
Rabu, 15 Jun 2022 09:46 WIB
Harga kripto masih bergerak suram pagi ini. Bitcoin hanya dihargai US$22.118 atau Rp325 juta per keping meski sebelumnya naik jadi US$30 ribu.
Harga kripto masih bergerak suram pagi ini. Bitcoin hanya dihargai US$22.118 atau Rp325 juta per keping meski sebelumnya naik jadi US$30 ribu. ( iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mayoritas harga kripto mendarat di zona hijau pada Rabu (15/6) pagi. Namun, bila diselisik, kenaikannya begitu-begitu saja yang tercermin dari harga bitcoin yang masih di level US$22.113 (Kurs Rp14.734 per dolar AS). Meski sebelumnya sempat menyentuh US$30 ribu.

Mengutip coinmarketcap.com, mata uang digital dengan kapitalisasi pasar tertinggi itu terpantau naik 5,13 persen dalam 24 jam terakhir. Meski begitu, bitcoin telah turun 28,93 persen dalam sepekan belakangan.

Sementara, ethereum dibanderol US$1.215 per keping usai tumbuh 9,04 persen dalam semalaman. Ethereum sudah merosot 33,24 persen dalam sepekan terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, BNB naik 8,22 persen ke posisi US$222,88. Seperti ethereum dan bitcoin, sepekan terakhir BNB tercatat turun 23,67 persen.

Kemudian, cardano meningkat 10,17 persen ke posisi US$0,486 per keping. Lalu, XRP tumbuh 8,76 persen ke posisi US$0,3221 per keping. Keduanya terakhir memerah sepekan terakhir, dengan cardano turun 25,01 persen dan XRP melorot 21,02.

Ada pula solana yang mencatat kenaikan 14,01 persen. Sekeping solana saat ini dihargai US$29,96 per keping. Padahal, sepekan terakhir, solana sudah jatuh 24,71 persen.

Kemudian, polkadot tercatat tumbuh 12,52 persen dalam 24 jam terakhir. Satu keping polkadot kini dibanderol US$7,67.

Sedangkan binance usd dan usd coin sama-sama tumbuh tipis masing-masing 0,08 persen dan 0,01 persen. Keduanya dipatok US$1 per keping.

[Gambas:Video CNN]

Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

(tdh/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER