Kemenhub Rilis Aplikasi Izin Terbangkan Drone

CNN Indonesia
Kamis, 16 Jun 2022 08:30 WIB
Kemenhub luncurkan aplikasi pengendalian pengoperasian atau izin terbang drone di Indonesia.
Kemenhub luncurkan aplikasi pengendalian pengoperasian atau izin terbang drone di Indonesia. (REUTERS/ALY SONG).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluncurkan aplikasi pengendalian pengoperasian atau izin terbang drone di Indonesia.

Aplikasi tersebut, yakni sistem registrasi drone, pilot drone, dan persetujuan pengoperasian drone (SIDOPI-GO).

"Tujuannya sebagai bentuk komitmen pemerintah memberikan pelayanan prima kepada operator penerbangan dan pemangku kepentingan," kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isnin mengatakan SIDOPI-GO merupakan aplikasi yang dikembangkan dalam hal pengendalian pengoperasian drone di Indonesia berupa pemberian persetujuan pengoperasian secara terintegrasi dalam satu pintu.

Sehingga, izin terbang drone menjadi lebih efektif, transparan, dan dapat dimonitor secara real time.

Selain itu, Kemenhub juga meluncurkan aplikasi sistem pendaftaran pesawat udara Indonesia (SIPUDI). Aplikasi ini dikembangkan untuk proses penerbitan sertifikat pendaftaran pesawat udara secara online.

Dengan aplikasi ini, pengguna layanan yaitu operator penerbangan dapat dengan mudah mengakses secara online, cepat, akurat, dan transparan.

Isnin mengatakan kedua aplikasi ini diluncurkan dalam rangka meningkatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

Selain itu, peluncuran kedua aplikasi ini juga sebagai implementasi dari amanah undang-undang dalam mewujudkan suatu sistem pemerintahan guna memenuhi kebutuhan dasar warga negara atas pelayanan kepada masyarakat, khususnya pada jasa pelayanan transportasi udara.

Ia berharap manfaat kedua aplikasi online ini dapat dirasakan tidak hanya bagi operator penerbangan dan pegiat drone, tetapi secara luas.

Untuk itu, aplikasi ini perlu diinformasikan dan disosialisasikan kepada seluruh pengguna, sehingga dapat digunakan sebagai role model untuk proses perijinan khususnya di dunia penerbangan.

Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Dadun Kohar mengatakan dengan dioperasikannya aplikasi online ini, proses birokrasi perijinan pengoperasian drone dan penerbitan sertifikat pendaftaran pesawat udara menjadi lebih efisien.

Dadun menjelaskan jumlah pesawat udara terdaftar hingga Mei 2022 sebanyak 1.116 unit.

Jumlah tersebut terdiri dari pesawat udara yang terdaftar di bawah sertifikat operator penerbangan/AOC 121 sebanyak 561 unit dan pendaftaran pesawat di bawah AOC 135 304 unit.

Lalu, pendaftaran pesawat di bawah OC 91, OC 137 dan PSC 141 sebanyak 248 unit, serta Pendaftaran Pesawat di bawah AOC/OC/PSC revoked sebanyak 3 unit.

Sementara itu, Direktur Navigasi Penerbangan Kemenhub Sigit Hani mengatakan jumlah persetujuan pengoperasian pesawat udara tanpa awak yang telah diterbitkan dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir adalah sebanyak 389.

Adapun pesawat udara tanpa awak itu izinnya dengan berbagai utilisasi yang bersifat komersial diantaranya untuk survei, foto, perfilman, infrastruktur, penelitian, perkebunan dan kegiatan komersial lainnya.

Sigit juga mengatakan proses penerbitan persetujuan ini melibatkan beberapa instansi, yaitu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam hal ini yaitu Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara dan Direktorat Navigasi Penerbangan, serta pemangku kepentingan eksternal terkait lainnya seperti Perum LPPNPI (AirNav).

[Gambas:Video CNN]



(mrh/dzu)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER