Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menerima pembayaran kewajiban pemegang saham BLBI atas obligor pemegang saham eks PT Bank Dewa Rutji, Sjamsul Nursalim senilai Rp367,72 miliar.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengungkapkan pembayaran ini merupakan buah dari upaya penagihan yang dilakukan pemerintah melalui Satgas BLBI sejak 2021 lalu.
"Pembayaran ke kas negara dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta," katanya dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Rabu (15/6) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, utang Sjamsul yang ditagih Satgas BLBI adalah Rp470,65 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD beberapa waktu lalu menyatakan utang tersebut sudah dibayar Rp150 miliar oleh Sjamsul.
Pembayaran dilakukan pada 11, 17, dan 18 November 2021 lalu.
"Obligor Sjamsul Nursalim dari Bank Dewa Rutji pada 11, 17, dan 18 November 2021 telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar Rp150 miliar termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen," beber Mahfud pada konferensi pers daring, Senin (22/11).