Satgas menyita aset Kaharudin Ongko, obligor BLBI, pada Rabu (23/2). Aset yang disita berupa tanah sesuai SHGB No.17/Jagir seluas 31.530 meter persegi yang terletak di Jalan Jagir Wonokromo, Kel. Jagir, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyebut aset tersebut merupakan barang jaminan dari Kaharudin dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah.
"Penyitaan dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional sebesar Rp7,82 triliun," ujarnya lewat rilis tertulis, Rabu (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan bahwa langkah selanjutnya akan dilanjutkan ke proses pengurusannya melalui mekanisme Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), yaitu penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.
Rionald menyebut saat ini tim penilai dari DJKN masih melakukan proses penilaian atas nilai dari aset jaminan ini dan diestimasi nilai pasar aset tersebut sebesar Rp630 miliar.
Dia menerangkan pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset masih dapat melanjutkan kegiatan sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh Satgas BLBI.
Lihat Juga : |
Penyitaan tersebut dilakukan Satgas BLBI melalui PUPN Cabang DKI Jakarta bersama dengan Juru Sita KPKNL Surabaya, serta dengan dukungan pengamanan dari tim Polri.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," tutup Rionald.
Diketahui, pada tahun lalu sederet obligor dipanggil oleh Satgas BLBI terkait talangan dana likuiditas Bank Indonesia, salah satunya Kaharudin Ongko. Selain itu, negara juga memanggil Tommy Soeharto, Ronny Hendrarto, Setiawan Harjono, Hendrawan Harjono, Sjamsul Nursalim, hingga Nirwan dan Indra Bakrie.