Bitcoin Kembali Merangkak ke Level US$20 Ribu

CNN Indonesia
Minggu, 19 Jun 2022 07:56 WIB
Tren harga kripto masih merosot, namun bitcoin kembali merangkak ke atas US$20 ribu per keping setelah jatuh ke posisi terendah dalam 18 bulan terakhir.
Tren harga kripto masih merosot, namun bitcoin kembali merangkak ke atas US$20 ribu per keping setelah jatuh ke posisi terendah dalam 18 bulan terakhir. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Tren harga kripto masih merosot. Namun, bitcoin berhasil kembali merangkak ke level US$20 ribuan usai terjun bebas ke posisi US$19.106 per keping atau terendah sejak 18 bulan terakhir.

Mengutip coinmarketcap.com, pada Minggu (19/6) pagi, bitcoin jatuh 8,73 persen dalam 24 jam terakhir atau 32,33 persen dalam sepekan. Saat ini, sekeping bitcoin dibanderol US$20.581.

Nasib serupa dialami ethereum. Mata uang digital dengan kapitalisasi pasar kedua tertinggi ini anjlok 11,17 persen semalaman atau 41,28 persen dalam sepekan.
Kendati demikian, ethereum sudah berhasil terangkat ke posisi US$1.060 per koin. Sebelumnya, ethereum ringsek di level US$995 per keping.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, BNB melorot 7,92 persen semalaman atau 29,20 persen sepekan terakhir. BNB saat ini dihargai US$209,08 per keping.

Lalu, cardano dan solana masing-masing rontok 6,24 persen dan 6,43 persen semalaman. Keduanya sudah jatuh 27 persen dan 30 persen sepekan terakhir ini.

Saat ini, sekeping cardano dihargai US$0,4661 dan solana dibanderol US$27,57 per keping.

Kemudian, XRP dan polkadot turun 2,64 persen dan 3,80 persen dalam 24 jam terakhir. XRP sudah ringsek 23,77 persen dalam sepekan terakhir, sedangkan polkadot jatuh 22,88 persen.

XRP hanya dibanderol US$0,305 per keping, sedangkan polkadot sekitar US$7,03 per keping.

Adapun saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditi bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditas di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

[Gambas:Video CNN]



(bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER