Perusahaan es krim Dairy Queen milik Warren Buffet kalah di pengadilan dalam menggugat botol air minum bermerek Blizzard.
Mengutip Reuters, Selasa (21/6), Dairy Queen melayangkan gugatan terhadap perusahaan W.B Mason yang memproduksi botol minum bermerek Blizzard tersebut. Sebab, Dairy Queen sudah menggunakan kata Blizzard untuk produk es krim mereka sejak 1946.
Mereka mengklaim bahwa merek Blizzard yang digunakan W.B Mason Co, sebuah distributor produk kantor, berpotensi menyebabkan kebingungan di kalangan konsumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Hakim Distrik AS Susan Richard Nelson tidak menemukan bukti konklusif yang menunjukkan bahwa konsumen akan sulit membedakan antara kedua produk tersebut. Hal tersebut ia sampaikan dalam laporan keputusan berjumlah 217 halaman.
Ia mengatakan kedua produk tersebut memiliki daya tarik konsumen yang sangat berbeda, dan sudah mampu hidup berdampingan selama 11 tahun.
Walaupun ada bukti bahwa Blizzard keluaran Dairy Queen telah mencapai status ikonik, dengan penjualan di AS mencapai US$1,1 miliar atau setara dengan Rp16,29 triliun (asumsi kurs Rp14.811 per dolar AS) pada 2020.
"Dairy Queen tidak menunjukkan bukti hubungan nyata antara kedua produk tersebut," tulis Nelson.
Hakim yang berbasis di St. Paul, Minnesota itu membuat keputusan setelah sidang non-juri yang dihadiri 30 saksi dan berlangsung selama 12 hari. Gugatan tersebut dilayangkan Maret 2018.
Dalam sebuah pernyataan, Dairy Queen mengatakan pihaknya kecewa dan tengah meninjau apakah akan mengajukan banding.
Mereka bermaksud menggunakan segala upaya agar dapat menegakkan hak mereka untuk melindungi lisensi tersebut.
Advokat Nixon Peabody Jason Kravitz, yang mewakili W.B Mason dalam kasus ini, menyebut keputusan itu sebagai sebuah kemenangan yang sangat memuaskan dan diperjuangkan dengan susah payah.
Blizzard merupakan produk Dairy Queen yang mengandung es krim lembut yang dipadukan dengan buah, kacang, M&M, Oreo, dan campuran lainnya.