Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta memberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga Rp57,87 juta per bulan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang TPP.
Berikut besaran gaji satpol PP sebagaimana yang diatur dalam Pergub 19 tahun 2020 tentang TPP:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
1. Kepala satuan dengan kelas jabatan 15d sebesar Rp57,87 juta
2. Wakil kepala satuan dengan kelas jabatan 14d sebesar Rp50,67 juta
3. Sekretaris dengan golongan 12c sebesar Rp40,77 juta
4. Kepala bidang dengan golongan 12d sebesar Rp39,96 juta
5. Kepala satuan polisi pamong praja kota/kabupaten sebesar Rp39,96 juta
6. Kepala sub-bagian atau kepala seksi satpol PP provinsi sebesar Rp26,19 juta
7. Kepala sub-bagian atau kepala seksi satpol PP kota sebesar Rp26,19 juta
8. Kepala subbagian pada satpol PP kabupaten sebesar Rp26,19 juta
Lihat Juga : |
9. Kepala satpol PP kecamatan sebesar Rp26,19 juta.
Dalam aturan itu, TPP juga diberikan kepada sekretaris daerah (sekda) hingga inspektorat.
Untuk sekda mendapatkan TPP hingga Rp127,71 juta per bulan. Sedangkan inspektorat golongan 15a sebesar Rp63,9 juta per bulan.
Adapun TPP ini diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan, dan tugas yang diberikan.
CNNIndonesia.com telah mengonfirmasi hal ini kepada Sekda DKI Marullah Natali. Namun, belum ada respons hingga berita ini diterbitkan.