MES DKI Minta Pengusaha Bijak Promosi usai Kasus Holywings

CNN Indonesia
Senin, 27 Jun 2022 15:48 WIB
Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah DKI (MES DKI) Tito Maulana meminta pengusaha agar lebih bijak dalam kegiatan promosi usai kasus Holywings. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Ilham).
Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat Ekonomi Syariah DKI Jakarta (MES DKI) meminta pengusaha lebih bijak dalam kegiatan promosi usai kasus Holywings.

Ketua Umum MES DKI Tito Maulana  merujuk pada promosi yang dilakukan Holywings dengan promosi minuman beralkohol gratis khusus untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria yang berujung pada tindakan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.

"Kasus yang terjadi pada Holywings membuat masyarakat ekonomi syariah DKI Jakarta mengingatkan agar tidak terjadi lagi kezaliman dan menghalalkan segala cara dalam semua aktivitas ekonomi termasuk marketing campaign yang berujung kepada tindakan SARA," ujar Tito dalam pernyataan resmi, dikutip Senin (27/6).

Menurutnya, bagi umat Islam pemberian nama Muhammad bukan sekadar nama saja, tetapi berasal dari sosok manusia terbaik utusan Allah bagi seluruh umat. Sementara itu, Maria juga sosok wanita suci yang bahkan menjadi nama salah satu surat dalam Al-Quran.

"Dilihat dari sudut pandang ekonomi syariah sebagai ekonomi yang berdaulat, berkeadilan dan terbuka sesuai dengan syariah berdasarkan Al-Quran dan sunnah. Prinsipnya adalah selalu mengedepankan keberkahan dan menentang kezaliman, zalim itu sendiri adalah semua hal yang tidak menempatkan sesuatu pada haknya,"tambahnya.

Oleh karena itu, MES DKI mengimbau agar semua pihak tetap tenang dan bijak menyikapi persoalan ini dan menyerahkan semua penyelesaian kasus ini kepada pihak yang berwajib. Tito berharap tidak terjadi lagi kasus seperti ini yang berpotensi menyebabkan konflik di kalangan masyarakat.

Sebelumnya, Holywings mengeluarkan promosi minuman alkohol gratis setiap Kamis untuk pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria. Namun tak lama kemudian, unggahan promosi itu dihapus dan Holywings meminta maaf. Holywings dikecam atas promosi tersebut.

Sejumlah elemen kemudian melaporkan Holywings ke Polda Metro Jaya, dan sudah ada enam stafnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP.

Kemudian, Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.



(tdh/sfr)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK