Garuda Pede Kinerja Pulih 2-3 Tahun Usai Lepas dari Jeratan Pailit

CNN Indonesia
Senin, 27 Jun 2022 14:22 WIB
Garuda Indonesia percaya diri dalam 2-3 tahun ke depan, kinerjanya akan pulih usai terlepas dari jeratan pailit.
Garuda Indonesia percaya diri dalam 2-3 tahun ke depan, kinerjanya akan pulih usai terlepas dari jeratan pailit. (CNN Indonesia/Fajrian).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) memproyeksi kinerja perusahaan membaik setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengesahkan rencana perdamaian dengan kreditur dalam proses PKPU.

"Momentum ini yang terus kami optimalkan untuk terus memacu pertumbuhan kinerja usaha yang positif, khususnya melalui fokus akselerasi basis kinerja operasional," ungkap Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan resmi, Senin (27/6).

Ia menargetkan keuangan perusahaan akan membaik dalam dua tahun sampai tiga tahun ke depan. Hal ini sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional dan relaksasi mobilitas masyarakat di dalam negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irfan menjabarkan beberapa poin yang tertera dalam rencana perdamaian dengan kreditur, antara lain penyelesaian kewajiban usaha melalui arus kas operasional, konversi nilai utang menjadi ekuitas.

Kemudian, modifikasi ketentuan pembayaran baru jangka panjang dengan periode tenor tertentu, hingga penawaran instrumen restrukturisasi baik dalam bentuk surat utang baru maupun ekuitas.

Nantinya, Garuda Indonesia akan melakukan restrukturisasi sesuai dengan kelompok kreditur yang telah diklasifikasikan berdasarkan nilai kewajiban usaha maupun jenis entitas bisnis masing-masing kreditur.

"Dengan tercapainya homologasi pada proses PKPU ini, kami terus mengintensifkan langkah melalui sejumlah agenda strategis korporasi untuk mempercepat pemulihan kinerja usaha," jelas Irfan.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menerima dan menyatakan perjanjian utang Garuda Indonesia yang sudah disetujui kreditur pada 17 Juni 2022 adalah sah.

"Dengan ini menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian penundaan utang yang disetujui pada 17 Juni 2022 antara Garuda Indonesia dan krediturnya," ungkap Hakim Ketua Majelis Kadarisman, dikutip dari Detik.com.

Ia meminta Garuda Indonesia dan kreditur mengikuti isi perjanjian yang sudah disepakati pada 17 Juni 2022 tersebut.

"Meminta Garuda dan krediturnya untuk tunduk pada isi perjanjian perdamaian," imbuh Kadarisman.

Dalam situs PKPU Garuda, maskapai pelat merah itu memiliki total utang Rp142 triliun terhitung per 14 Juni 2022.

Utang itu terdiri dari Daftar Piutang Tetap (DPT) perusahaan lessor sebanyak Rp104,37 triliun.

Lalu, DPT perusahaan non lessor sebesar Rp34,09 triliun, dan DPT preferen sebesar Rp3,95 triliun.

[Gambas:Video CNN]



(aud/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER