Sri Mulyani Siapkan Rp35,5 T untuk Gaji Ke-13 PNS

CNN Indonesia
Selasa, 28 Jun 2022 19:56 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan anggaran Rp35,5 triliun untuk pencaran gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan anggaran Rp35,5 triliun untuk pencaran gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan tahun ini. (REUTERS/EVELYN HOCKSTEIN).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan anggaran Rp35,5 triliun untuk pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan tahun ini.

Anggaran tersebut mencakup Rp11,5 triliun untuk PNS pusat di kementerian/lembaga, termasuk TNI dan Polri. Sumber anggaran berasal dari pagu belanja kementerian/lembaga masing-masing.

Kemudian, Rp15 triliun untuk PNS daerah yang berasal dari APBD. Lalu, Rp9 triliun untuk pensiunan yang berasal dari bendahara umum negara (BUN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pembayaran gaji ke-13 ini yang dalam hal ini sudah disediakan di dalam APBN kita tahun 2022," ujar Ani, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers, Selasa (28/6).

Ani menuturkan gaji ke-13 untuk PNS sudah mulai bis dicairkan mulai 1 Juli 2022. Ia mengatakan tahun ini, gaji ke-13 akan berisi komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja.

"Pembayaran gaji ke-13 yang akan dimulai pembayarannya pada tanggal 1 Juli yang akan datang, di mana kementerian lembaga akan ajukan surat perintah membayar," ujarnya.

Pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun ini dilaksanakan dengan ketentuan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13 dibuat menggunakan aplikasi versi terbaru.

SPM dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 24 Juni 2022 dan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan dengan tanggal 1 Juli 2022.

Apabila SPM diajukan ke KPPN mulai 1 Juli 2022, maka SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun rekonsiliasi gaji untuk keperluan pembayaran gaji ke-13 dapat dilaksanakan mulai 23 Juni 2022.

Bendahara negara ini memastikan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022 yang diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 tahun 2022 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER