Rincian Aturan Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan

CNN Indonesia
Kamis, 30 Jun 2022 14:03 WIB
PT Taspen (Persero) akan menyalurkan gaji ke-13 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan mulai besok, Kamis (1/7). Berikut aturannya.
PT Taspen (Persero) akan menyalurkan gaji ke-13 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan mulai besok, Kamis (1/7). Ilustrasi. (iStockphoto/Thanmano).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Taspen (Persero) akan menyalurkan pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan mulai besok, Kamis (1/7).

Gaji ke-13 pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, tidak akan dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, kecuali dikarenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Pemberian Tunjangan hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi penerima pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pada Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas 17 Juni 2022, maka gaji ke-13 di 2022 akan dibayarkan mulai 4 Juli 2022," pernyataan resmi Taspen pada Kamis (30/6).

Taspen juga mengatur aparatur negara sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya pensiunan sekaligus sebagai aparatur negara, maka gaji ke-13 yang dibayarkan hanya satu kali yaitu nilainya paling besar.

Sementara, aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun janda atau duda maupun sebagai penerima tunjangan janda atau duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai aparatur negara dan penerima pensiun janda atau duda maupun sebagai penerima tunjangan janda atau duda.

Kemudian, pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda atau duda maupun penerima tunjangan janda atau duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun janda atau duda maupun sebagai penerima tunjangan janda atau duda.

Begitu juga dengan pensiun janda atau duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai sebagai pensiun janda atau duda dan sebagai penerima tunjangan.

Bagi PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juli 2022 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh instansi tempat bernaung.

Taspen memastikan pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan biaya apapun. Para pensiunan diimbau untuk tetap berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penipuan dan tindakan kriminal yang mengatasnamakan PT Taspen (Persero).

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER