Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau mengeluhkan kelangkaan obat-obatan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di sejumlah daerah. Kelangkaan obat terjadi pada antibiotik, antipiretik, vitamin, maupun desinfektan.
"Kami beberapa kali ikut rapat, ternyata dalam situasi darurat, pemerintah masih menggunakan jalur yang seperti normal saja sehingga step-step perizinan untuk mendatangkan bahan baku obat-obatan juga masih sama. Ini yang membuat terjadinya kelangkaan di banyak daerah," ujar Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Nanang dalam dalam webinar Idul Adha Dibayang-bayangi PMK, Kamis (30/6).
Sementara itu, Nanang mengatakan saat ini dibutuhkan 28 juta vaksin PMK untuk 14 juta ternak. Ia berharap vaksin dosis pertama sebanyak 14 juta bisa diberikan ke ternak pada tahun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nanang yang beberapa kali mengikuti rapat dengan pemerintah terkait penanganan PMK juga mengungkapkan 2,2 juta dosis vaksin PMK akan tiba di Indonesia pada pertengahan Juli 2022 mendatang. Vaksin akan segera diberikan ternak yang sehat agar terhindar dari PMK.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pertanian mengimpor 10 ribu dosis vaksin dari Prancis. Program vaksinasi dimulai pada Selasa (14/6) di Jawa Timur dan selanjutnya di daerah lainnya.
Hingga Selasa (28/6), vaksin telah diberikan kepada 58.275 ekor sapi. Daerah yang paling aktif melakukan vaksinasi terpantau saat ini di situs resmi siagapmk.id di Kabupaten Malang (Jawa Timur) sebanyak 24.483 ekor.
Kemudian, Pasuruan (Jawa Timur) sebanyak 4.746 ekor, Bandung Barat (Jawa Barat) sebanyak 5.139 ekor, Banyumas sebanyak 1.729 ekor.
"Data ini bersifat sementara dan saya yakin akan terus bertambah, seiring distribusi vaksin yang sudah sampai ke daerah-daerah," Direktur Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian Nasrullah dalam keterangan tertulis.
Nasrullah mengatakan saat ini pemerintah menetapkan 5 kunci STOP PMK dengan 5M, yakni memberikan vaksin pada ternak sehat, menjaga sanitasi dan biosekuriti kendang.
Lalu, membatasi lalu lintas ternak dan produk ternak, mengisolasi ternak sakit dan ternak baru, dan yang terakhir melaksanakan stamping out (pemusnahan) ternak sakit PMK di pulau yang masih bebas PMK.