Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menambah alokasi Dana Bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat ke daerah sebesar Rp47,16 triliun pada tahun ini.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.
Dalam beleid itu dijelaskan di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 disisipkan satu ayat, yakni ayat (2a).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tambahan dana bagi hasil ditetapkan sebesar Rp47,16 triliun," tulis ayat 2a pasal 5 beleid tersebut seperti dikutip pada Kamis (30/6).
Dalam ayat tersebut juga dijelaskan Jokowi akan melakukan efisiensi dana alokasi khusus fisik sebesar Rp12 triliun. Efisiensi dana alokasi khusus fisik tersebut tidak berdampak pada daerah yang tidak mendapatkan tambahan DBH.
Dengan efisiensi itu, tambahan DBH yang dialokasikan menjadi sebesar Rp35,16 triliun.
Tambahan DBH itu terdiri atas tambahan DBH tahun berjalan sebesar Rp20,16 triliun yang dibagi per daerah secara proporsional terhadap pagu alokasi DBH dalam APBN 2022.
Lihat Juga : |
Selanjutnya, DBH juga terdiri dari alokasi kurang bayar DBH sebesar Rp15 triliun.
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyetujui usulan kenaikan pagu DBH dari pemerintah pusat ke daerah sebesar Rp47,16 triliun dalam APBN 2022.
"Banggar DPR menyetujui tambahan DBH sebesar Rp47,16 triliun," ungkap Ketua Banggar DPR Said Abdullah saat rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung DPR/MPR.
Dengan persetujuan ini, maka pagu DBH akan meningkat dari Rp105,26 triliun menjadi Rp152,46 triliun. Said mengatakan penambahan anggaran ini disetujui karena Banggar juga sudah memberi restu terhadap usulan kenaikan belanja negara secara keseluruhan.
Pemerintah mengusulkan belanja negara naik sebesar Rp392,3 triliun dari Rp2.714,2 triliun menjadi Rp3.106,4 triliun di APBN 2022.
Kenaikan belanja terjadi karena pemerintah mengestimasi pendapatan negara juga bakal meningkat sekitar Rp420,1 triliun dari Rp1.846,1 triliun menjadi Rp2.266,2 triliun.
"Peningkatan ini berkonsekuensi terhadap peningkatan alokasi transfer ke daerah yang bersumber dari DBH," terang Said.