Syarat Daftar Jadi Konsumen Pertalite dan Solar

CNN Indonesia
Kamis, 30 Jun 2022 19:24 WIB
Pertamina menetapkan sejumlah syarat pendaftaran konsumen Pertalite dan Solar. Berikut syaratnya.
Pertamina menetapkan sejumlah syarat pendaftaran konsumen Pertalite dan Solar. Berikut syaratnya. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Pertamina Patra Niaga menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai konsumen bahan bakar minyak (BBM) subsidi yakni Pertalite dan Solar.

Pendaftaran mulai dibuka pada 1 Juli 2022 di 11 wilayah di lima provinsi yakni Jawa Barat, Sumatera Barat, kalimantan Selatan, Sulawesi Utara dan Yogyakarta.

"Besok 1 Juli ini pendaftaran. Pendaftaran yang di web pertamina, subsiditepat.mypertamina.id. Dimulai besok," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dalam konferensi pers virtual, Kamis (30/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya pendaftaran dilakukan untuk melihat siapa saja yang harusnya berhak mendapatkan BBM subsidi. Tujuannya agar subsidi yang diberikan pemerintah tepat sasaran.

Irto menekankan nantinya data yang dikumpulkan oleh pelanggan akan disaring dan ditentukan pihak mana yang berhak dan tidak menikmati subsidi BBM. Jika pelanggan berhak maka akan mendapatkan QR Code.

"Ketika kami mencocokkan data itu, kalau sudah sesuai, user tadi tergolong sebagai masyarakat terdaftar untuk dapat BBM Subsidi akan menerima QR Code," kata dia.

QR Code inilah yang nantinya dipakai untuk membeli BBM. Bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone bisa melakukan pendaftaran di pom bensin dan QR Codenya bisa langsung di print, lalu ditempel di kendaraan.

Gif banner Allo Bank

Namun, bagi masyarakat yang memiliki smartphone bisa mengunduh aplikasi MyPertamina dan mengisi data saat pendaftaran. QR Code yang didapat saat mendaftar akan langsung terintegrasi ke aplikasi.

"Proses pembelian pas sudah dapat QRCode, itu bisa print out aja atau pake hape juga gapapa. Pembayaran nanti itupun masih terbuka tunai dan non tunai," jelasnya.

Adapun syarat pendaftarannya adalah melengkapi data:

- Nomor Induk Kependudukan
- Nomor telepon
- Data kendaraan seperti nomor polisi, kapasitas mesin (cc)
- Foto kendaraan

[Gambas:Video CNN]



(idy/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER