
Sri Lanka disebut bangkrut karena gagal membayar utang luar negeri (ULN) yang mencapai US$51 miliar atau Rp754,8 triliun (asumsi kurs Rp14.800 per dolar AS).
Negara disebut bangkrut jika tak mampu membayar utang hingga tanggal jatuh tempo.
Ketika Sri Lanka dianggap bangkrut, maka otomatis kepercayaan global akan semakin turun dengan negara tersebut.
Berikut ulasan lengkapnya.